spot_img
More
    spot_img

    Wacana Rumah Subsidi 18 m² Masih Terkendala Regulasi, Kementerian PKP Siap Revisi Aturan

    WARTA, JAKARTA — Wacana penyediaan rumah subsidi dengan luas bangunan hanya 18 meter persegi kembali mencuat, namun pelaksanaannya masih terganjal sejumlah aturan hukum yang berlaku. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan tengah mengkaji kemungkinan revisi regulasi demi menyesuaikan kebutuhan masyarakat urban masa kini.

    Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyebut bahwa aturan utama yang menjadi pertimbangan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, yang menyatakan luas efektif rumah subsidi adalah 54 meter persegi.

    “Kami tidak ingin menabrak regulasi yang sudah ada. Perubahan harus dikaji secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan PP tersebut,” ujar Sri saat ditemui di Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Meski demikian, Sri membuka peluang untuk melakukan revisi aturan guna menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan generasi muda saat ini. Ia menegaskan, komunikasi terus dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik.

    Terkait kritik publik soal rumah subsidi 18 m² yang dinilai tidak layak, Sri menjelaskan bahwa desain tersebut masih sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang kelayakan huni. Dalam SNI, kebutuhan ruang minimum untuk orang dewasa berkisar antara 6,4 hingga 9 meter persegi, sedangkan untuk anak-anak minimal 4,6 meter persegi.

    “Dengan luas bangunan 18 meter persegi, rumah ini masih layak untuk masyarakat lajang, pasangan baru menikah, atau keluarga kecil dengan satu anak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menggulirkan ide untuk membangun rumah subsidi berukuran kecil di lokasi strategis dalam kota. Gagasan ini muncul dari tren generasi muda yang lebih memilih tinggal di pusat kota meskipun dengan ruang terbatas, ketimbang di pinggiran kota dengan rumah yang lebih luas.

    Baca Juga:  Ratusan Kepala Daerah Terpilih Berkumpul di Monas Jelang Pelantikan

    “Coba lihat fenomena hotel kapsul—ruangnya kecil tapi dicari karena strategis. Masa negara tidak bisa memfasilitasi kebutuhan generasi milenial seperti ini?” kata Ara dalam sebuah forum di Jakarta, Kamis (12/6).

    Menanggapi usulan tersebut, pihak Lippo Group bahkan telah menampilkan maket rumah subsidi dengan dua tipe. Tipe pertama memiliki luas tanah 25 m² dan bangunan 14 m², sementara tipe kedua menawarkan tanah 26,3 m² dengan bangunan seluas 23,4 m².

    Wacana ini menandai babak baru dalam pengembangan hunian terjangkau di tengah kota, namun masih menunggu kepastian hukum dan dukungan lintas sektor sebelum benar-benar dapat diwujudkan. (*)

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER