WARTA, TANJUNG SELOR — Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi mengusulkan peningkatan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI di seluruh Indonesia.
Menurutnya, peningkatan BUP akan mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN, seiring dengan meningkatnya harapan hidup dan kualitas sumber daya manusia.
Dalam usulan tersebut, KORPRI menyarankan:
-
Jabatan Fungsional Utama: BUP 70 tahun
-
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
-
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
-
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
-
Eselon III dan IV: 60 tahun
Namun, di tengah usulan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara menekankan pentingnya keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi dalam sistem ASN.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Yusuf Suardi, menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti apa pun kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perpanjangan usia pensiun harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kebutuhan regenerasi dalam birokrasi.
“Memang usia kerja berkaitan erat dengan produktivitas. Di sisi lain, sistem ASN juga harus memberikan ruang bagi regenerasi. Harus ada keseimbangan antara pegawai yang pensiun dan lulusan baru yang masuk. Ini penting agar roda birokrasi tetap dinamis dan produktivitas tetap terjaga,” tegas Yusuf.
BKD Kaltara menilai bahwa kebijakan apapun mengenai usia pensiun harus mampu menjawab tantangan zaman—yakni menjaga kualitas pelayanan publik sambil memastikan ada ruang bagi talenta-talenta baru untuk berkembang di lingkungan pemerintahan.