spot_img
More
    spot_img

    Usulan Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp55,5 Juta

    WARTA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025, yang kini menjadi sebesar Rp89,6 juta. Angka ini menurun dibandingkan usulan sebelumnya yang mencapai Rp93,3 juta.

    Usulan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat bersama Panja Haji DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025). Hilman menjelaskan bahwa usulan perubahan BPIH ini merupakan hasil kajian rasionalisasi biaya, kualitas layanan, serta efisiensi yang diterapkan dalam penyelenggaraan haji.

    “Setelah melakukan kajian terhadap berbagai aspek, kami mengajukan BPIH untuk tahun 2025 sebesar Rp89.666.469,26,” ungkap Hilman dalam rapat tersebut.

    Dengan perubahan usulan BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh calon jemaah haji sebesar Rp55.593.201,57. Sementara itu, nilai manfaat yang akan diberikan kepada jemaah mencapai Rp34.073.267,69.

    Sebelumnya, pada rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR pada 30 Desember 2024, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan usulan BPIH 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99 atau sekitar Rp93,3 juta. Dalam usulan tersebut, pemerintah mengusulkan Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp65.372.779,49 atau Rp65,3 juta, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih tahun sebelumnya.

    Dengan adanya penurunan ini, calon jemaah haji untuk tahun 2025 hanya perlu membayar sebesar Rp55,5 juta, memberikan kelegaan bagi banyak calon haji yang menantikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

    Baca Juga:  Biaya Haji 2025 Resmi Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp55,4 Juta!

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img