More

    Tembus Puluhan Juta, Berikut THR PNS, TNI & Polri 2025

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, dan perguruan tinggi negeri, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    PP ini, yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025, menjelaskan rincian nilai THR dan gaji ke-13 yang bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja.

    ADVERTISEMENT

    Berikut adalah rincian nilai THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori:

    1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

      • Ketua/Kepala Lembaga: Rp 31,47 juta
      • Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga: Rp 29,66 juta
      • Sekretaris: Rp 28,10 juta
      • Anggota: Rp 28,10 juta
    2. Jabatan Eselon

      • Eselon I: Rp 24,88 juta
      • Eselon II: Rp 19,51 juta
      • Eselon III: Rp 13,84 juta
      • Eselon IV: Rp 10,61 juta
    3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

      • SD/SMP/sederajat
        • 10 tahun pertama: Rp 4,28 juta
        • 10-20 tahun: Rp 4,63 juta
        • 20 tahun: Rp 5,05 juta

          ADVERTISEMENT
      • SMA/DI/sederajat
        • 10 tahun pertama: Rp 4,90 juta
        • 10-20 tahun: Rp 5,34 juta
        • 20 tahun: Rp 5,86 juta

      • DII/DIII/sederajat
        • 10 tahun pertama: Rp 5,48 juta
        • 10-20 tahun: Rp 5,96 juta
        • 20 tahun: Rp 6,52 juta

      • S1/DIV/sederajat
        • 10 tahun pertama: Rp 6,59 juta
        • 10-20 tahun: Rp 7,16 juta
        • 20 tahun: Rp 7,82 juta

          ADVERTISEMENT
      • S2/S3/sederajat
        • 10 tahun pertama: Rp 7,76 juta
        • 10-20 tahun: Rp 8,35 juta
        • 20 tahun: Rp 9,05 juta

    PP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN berdasarkan kontribusi serta masa kerja mereka

    Baca Juga:  Gubernur Zainal Tekankan ASN Tetap Produktif Meski Ada Efisiensi Anggaran

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img