WARTA, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, dan perguruan tinggi negeri, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
PP ini, yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025, menjelaskan rincian nilai THR dan gaji ke-13 yang bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian nilai THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori:
-
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala Lembaga: Rp 31,47 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga: Rp 29,66 juta
- Sekretaris: Rp 28,10 juta
- Anggota: Rp 28,10 juta
-
Jabatan Eselon
- Eselon I: Rp 24,88 juta
- Eselon II: Rp 19,51 juta
- Eselon III: Rp 13,84 juta
- Eselon IV: Rp 10,61 juta
-
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP/sederajat
- 10 tahun pertama: Rp 4,28 juta
- 10-20 tahun: Rp 4,63 juta
-
20 tahun: Rp 5,05 juta
ADVERTISEMENT
- SMA/DI/sederajat
- 10 tahun pertama: Rp 4,90 juta
- 10-20 tahun: Rp 5,34 juta
-
20 tahun: Rp 5,86 juta
- DII/DIII/sederajat
- 10 tahun pertama: Rp 5,48 juta
- 10-20 tahun: Rp 5,96 juta
-
20 tahun: Rp 6,52 juta
- S1/DIV/sederajat
- 10 tahun pertama: Rp 6,59 juta
- 10-20 tahun: Rp 7,16 juta
-
20 tahun: Rp 7,82 juta
ADVERTISEMENT
- S2/S3/sederajat
- 10 tahun pertama: Rp 7,76 juta
- 10-20 tahun: Rp 8,35 juta
-
20 tahun: Rp 9,05 juta
- SD/SMP/sederajat
PP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN berdasarkan kontribusi serta masa kerja mereka