WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui kebijakan terbaru yang berlaku sejak 5 Januari 2025, mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 50 persen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan insentif fiskal yang bertujuan meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan bahwa perubahan signifikan ini terjadi setelah Pemerintah Pusat memberikan kewenangan langsung kepada kabupaten/kota untuk memungut pajak kendaraan bermotor. Sebelumnya, Pemprov Kaltara memperoleh 70 persen dari hasil pajak kendaraan, sementara kabupaten/kota hanya 30 persen. Namun, dengan kebijakan baru ini, penerimaan pajak kendaraan langsung diterima oleh masing-masing daerah tanpa melalui provinsi.
Penurunan Tarif PKB dan BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami penurunan tarif dari 1,5 persen menjadi hanya 0,8 persen. Ini berarti pemilik kendaraan akan menikmati beban pajak yang jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan drastis, dari tarif 15 persen menjadi hanya 7,5 persen.
Tomy Labo menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan pajak kendaraan yang beredar sebelumnya, yang konon mencapai 66 persen, tidaklah benar. Sebaliknya, Pemprov Kaltara justru telah menurunkan tarif pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Penurunan tarif ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi perekonomian daerah serta memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi kendaraan,” ujar Tomy.
Dengan adanya penurunan tarif pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Utara. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi dan kendaraan baru, yang pada gilirannya akan mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan publik di daerah tersebut.
Manfaat Langsung untuk Masyarakat
Bagi masyarakat Kaltara, penurunan tarif pajak ini akan memberikan keuntungan langsung, terutama bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama atau membayar pajak kendaraan tahunan. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi lokal.
Dengan langkah ini, Kaltara turut memperlihatkan kebijakan inovatif yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan pajak yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.