WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah kini membuka peluang bagi usaha warung pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Dengan kebijakan baru ini, pengecer tidak lagi hanya menjual gas melon, namun juga dapat menjadi agen resmi yang mendistribusikan elpiji 3 kg langsung ke konsumen. Penasaran bagaimana cara daftarnya? Berikut syarat dan langkah-langkah untuk mendaftar secara online.
Peluang Baru Bagi Warung Pengecer
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa warung pengecer kini bisa mengajukan diri menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Pendaftaran dilakukan secara online, memudahkan semua pihak untuk berpartisipasi.
“Warung pengecer diberi waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi. Pendaftaran dilakukan secara online, jadi seharusnya tidak ada kendala,” ujar Yuliot.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan harga elpiji 3 kg yang lebih terjangkau dan merata, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ke depan, setiap pangkalan resmi elpiji 3 kg akan dilengkapi dengan papan nama atau spanduk yang menunjukkan statusnya sebagai agen resmi Pertamina dengan harga yang transparan.
Syarat Menjadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg
Bagi warung atau individu yang ingin mendaftar menjadi agen resmi elpiji 3 kg, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lainnya.
- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Cara Daftar Agen Resmi Elpiji 3 Kg Secara Online
Langkah 1: Daftar Melalui Sistem OSS (Online Single Submission)
- Kunjungi situs resmi www.oss.go.id.
- Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
- Masukkan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Centang persetujuan dan klik ‘Submit’.
- Cek email Anda untuk aktivasi akun, lalu klik ‘Aktivasi’.
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.
Langkah 2: Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Setelah login, pilih menu ‘Permohonan’ pada halaman utama.
- Pilih ‘Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)’ dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dengan lengkap dan klik ‘Proses NIB’.
- Setelah data lengkap, klik ‘Izin Usaha’ dan cetak dokumen NIB yang terbit.
Langkah 3: Melengkapi Data Usaha
Lengkapi data yang diminta, termasuk lokasi usaha, jenis barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan untuk memastikan kelengkapan permohonan.
Alternatif Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina di kemitraan.patraniaga.com.
- Pilih Keagenan LPG dan klik ‘Registrasi’.
- Isi dokumen administrasi yang diperlukan seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima Surat Keterangan Penyalur LPG.
Bergabung Menjadi Pangkalan Resmi
Dengan mendaftar menjadi agen resmi, warung Anda bisa lebih mudah mengakses gas elpiji 3 kg dengan harga yang lebih kompetitif dan merata. Pemerintah berharap kebijakan ini akan meningkatkan keterjangkauan gas elpiji untuk masyarakat, serta memberikan kesempatan lebih luas bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk berkembang.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan usaha Anda untuk menjadi agen resmi elpiji 3 kg dan nikmati berbagai keuntungan!