More

    Sudah Periksa 20 Saksi, Kejati Kaltara Turunkan Ahli Konstruksi Teliti Spesifikasi Kantor BPSDM

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melibatkan seorang ahli konstruksi untuk meneliti secara mendalam spesifikasi bangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang berlokasi di Jalan Rajawali, Tanjung Selor.

    Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, menjelaskan bahwa ahli konstruksi tersebut ditugaskan untuk mengevaluasi apakah ada kekurangan atau kesalahan dalam spesifikasi bangunan BPSDM Kaltara.

    ADVERTISEMENT

    “Tim ahli konstruksi sudah diterjunkan, diperkirakan pekan ini selesai. Setelah itu, hasilnya akan kami serahkan ke BPKP untuk menghitung kerugian negara yang timbul,” ujar Amiek saat Senin, 10 Maret 2025.

    Proses pemeriksaan ini akan dilakukan dalam kurun waktu dua minggu, dimulai pada minggu ini. “Ahli sudah melakukan pengecekan lapangan, selanjutnya mereka akan melakukan perhitungan dan menyusun berita acara hasil analisis di lokasi,” tambahnya.

    Penyidik Kejati Kaltara juga telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, meningkat signifikan dari 8 orang yang diperiksa sebelumnya. Mengenai penetapan tersangka, Amiek menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara selesai dilakukan oleh pihak BPKP.

    “Kami sudah memasuki tahap penyidikan, dan sejauh ini sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Semoga hasil perhitungan kerugian negara bisa segera diperoleh dan prosesnya tidak berlangsung terlalu lama,” pungkasnya.

    Sementara itu, Totok Prihantoro, Kepala Perwakilan BPKP Kaltara, mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara atas pembangunan BPSDM masih dalam proses persiapan. Meskipun demikian, sudah ada komunikasi informal antara BPKP dan Kejati terkait kondisi proyek tersebut.

    ADVERTISEMENT

    “Kami menunggu permintaan resmi dari Kejati. Mereka sudah melakukan konsultasi dan memberikan gambaran kondisi proyek tersebut, apakah memenuhi unsur-unsur korupsi atau tidak. Biasanya, setelah kesepakatan tercapai, kami akan memulai perhitungan kerugian negara,” jelas Totok.

    Baca Juga:  Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan, Cek Sekarang!

    Menurutnya, besarnya kerugian negara akan sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan bukti yang ada. Secara umum, perhitungan kerugian negara dalam sebuah kasus membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

    “Proses perhitungan standar biasanya memakan waktu sekitar 30 hari kerja,” tutup Totok.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img