WARTA, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh telah menerbitkan surat resmi dengan nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang mengatur penyesuaian jadwal penetapan nomor induk pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK 2024. Surat yang diterbitkan pada 8 Maret 2025 ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota.
Surat BKN ini terbit hanya sehari setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengeluarkan surat Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Isi Surat Kepala BKN
Dalam suratnya, Zudan menyampaikan beberapa poin penting terkait proses pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 yang akan tetap berjalan sesuai rencana. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:
-
Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi Tahun Anggaran 2024 tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. -
Tindak Lanjut Pengangkatan CPNS 2024:
- Lulus Seleksi: Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS akan diangkat menjadi CPNS dan mulai melaksanakan tugas pada 1 Oktober 2025.
- Penetapan NIP: Usul penetapan nomor induk CPNS diharapkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025.
- SK CPNS: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS akan diserahkan paling lambat 1 September 2025.
-
Tindak Lanjut Pengangkatan PPPK 2024:
ADVERTISEMENT- Lulus Seleksi: Peserta seleksi PPPK yang berhasil mengisi formasi akan diangkat menjadi PPPK dan memulai kontrak kerja pada 2 Maret 2026 (karena 1 Maret 2026 jatuh pada hari Minggu).
- Penetapan NIP PPPK: Usul penetapan nomor induk PPPK harus diselesaikan paling lambat pada 30 November 2025.
- Pengangkatan dan Penandatanganan Kontrak: Pengangkatan dan penandatanganan kontrak kerja PPPK paling lambat pada 1 Februari 2026.
-
Penyesuaian Pengangkatan yang Sudah Ditetapkan
Bagi pengangkatan CPNS dan PPPK yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya surat ini, akan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan baru. -
Dokumen Usul Penetapan NIP
Pejabat pembina kepegawaian diharapkan mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen sesuai dengan surat dari Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025. -
Kepastian Waktu Pengangkatan
Pejabat pembina kepegawaian diinstruksikan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat ini.