WARTA, TANJUNG SELOR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, telah mengeluarkan keputusan terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan tersebut mengatur mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu setelah dilantik.
Lantas, berapa nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini!
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. PPPK paruh waktu ini akan mengisi berbagai posisi di sejumlah sektor, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Terdaftar sebagai pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu
Nominal gaji PPPK paruh waktu akan berbeda dari PPPK penuh waktu. Gaji yang diterima PPPK paruh waktu disesuaikan dengan besaran upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat. Dengan kata lain, gaji PPPK paruh waktu ini tidak mengikuti struktur gaji berdasarkan golongan seperti halnya PPPK penuh waktu.
Masa Kontrak dan NIPPPK
PPPK paruh waktu akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak yang ditetapkan selama 1 tahun. Seperti halnya pegawai ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga akan diberikan nomor induk pegawai (NIPPPK).