spot_img
More
    spot_img

    Selebgram Daniel Costa Divonis 20 Tahun Penjara, Dua Rekannya Seumur Hidup

    WARTA, TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram. Dalam sidang yang digelar Kamis (24/7/2025), dua terdakwa, Ariwibowo dan Widi Pranata, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara selebgram asal Tarakan, Daniel Costa, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Febrian Ali. Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi Ari dan Widi, sehingga keduanya diganjar hukuman maksimal.

    Namun berbeda dengan Daniel Costa. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan sehingga memutuskan vonis lebih ringan.

    “Menyatakan terdakwa dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar Hakim Febrian saat membacakan amar putusan.

    Barang Bukti Disita, Jaringan Besar Diungkap

    Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit kendaraan dari berbagai merek, puluhan kilogram sabu yang dikemas rapi, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi peredaran narkotika.

    Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati dalam sidang tanggal 26 Juni 2025. Tuntutan itu didasari oleh jumlah barang bukti yang besar dan indikasi kuat bahwa para terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba skala besar.

    “Jika sabu sebanyak ini beredar, terutama di Kota Tarakan, dampaknya bisa sangat menghancurkan generasi muda. Ini menjadi alasan utama kami menuntut hukuman maksimal,” jelas Kasi Pidum Kejari Tarakan, Amie Yulian Noor, saat itu.

    Baca Juga:  Diskon Tiket Pesawat Libur Sekolah, Bandara Tarakan Siap Dukung Program Pemerintah

    Penasihat Hukum Hormati Putusan

    Usai persidangan, kuasa hukum Daniel Costa, Ricad, menyatakan menghormati putusan tersebut namun masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    “Intinya kami hormati keputusan hakim. Tapi kami masih memiliki waktu dan ruang untuk upaya hukum lanjutan. Kami akan lakukan yang terbaik bagi klien kami,” ungkap Ricad.

    Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat keterlibatan sosok publik figur sekaligus besarnya barang bukti narkotika yang berhasil diamankan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER