WARTA, MAKASSAR– Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menargetkan agar revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dapat selesai pada tahun ini. Revisi ini bertujuan untuk memastikan penerapan sistem merit yang lebih merata bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Salah satu usulan penting dalam revisi UU ASN adalah pemindahan kewenangan terhadap Eselon I dan Eselon II ke pemerintah pusat. Dengan langkah ini, diharapkan mutasi ASN dapat dilakukan secara nasional untuk mendukung pemerataan distribusi sumber daya manusia (SDM) di seluruh wilayah Indonesia.
Rifqi menyampaikan hal tersebut dalam Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi II DPR RI untuk mengevaluasi pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam kesempatan ini, hadir pula Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Penjabat Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry.
“Komisi II DPR RI akan menarik kebijakan agar Eselon I dan Eselon II menjadi kewenangan pusat, namun tanpa mengganggu otonomi daerah masing-masing. Kewenangan akan dipindahkan ke pusat, tetapi kewenangan Gubernur dan Bupati tetap dihormati, serta otonomi daerah tetap berjalan. Kami berharap Eselon II dari Sulsel dapat memberikan kontribusi positif di tingkat nasional.” tegasnya
Penerapan sistem merit yang bersifat nasional ini diharapkan dapat memperluas peluang rotasi ASN, yang tidak hanya terbatas pada wilayah asal, tetapi juga memungkinkan ASN untuk berpindah dan mengisi posisi di wilayah lain. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerataan kualitas ASN di seluruh Indonesia.
“Selama ini banyak ASN di Eselon II yang memiliki potensi, namun karier mereka terbatas hanya di satu instansi pemerintah daerah saja. Dengan adanya rotasi nasional, diharapkan mereka bisa mengembangkan potensi lebih maksimal,” tambah Rifqi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kualitas ASN dapat meningkat dan pemerataan kompetensi antar daerah dapat tercapai, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun pusat.