WARTA, TANJUNG SELOR – Jadwal pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai terungkap. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Hariyadi Hamid, memastikan tahapan ini masih menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tidak ada sengketa atau gugatan, maka persiapan pelantikan kepala daerah terpilih akan segera dilakukan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Hariyadi, Minggu (22/12/2024).
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltara dijadwalkan pada gelombang pertama, yaitu 7 Februari 2024, apabila tidak ada perkara sengketa yang diregistrasi oleh MK. Sementara itu, untuk pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan digelar pada 10 Februari 2025.
Hariyadi menegaskan bahwa peran KPU dalam proses ini berakhir pada tahap penetapan paslon terpilih. Selanjutnya, hasil penetapan akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk melanjutkan persiapan pelantikan, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Begitu BRPK diterbitkan dan tidak ada sengketa yang terdaftar, penetapan paslon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK diterima,” jelasnya.
Dengan kepastian ini, masyarakat Kaltara kini dapat menantikan proses transisi pemerintahan yang mulus dan terencana. Semua mata tertuju pada hasil akhir dari MK, yang akan menentukan jadwal resmi pelantikan kepala daerah baru untuk memulai tugas mereka.