More

    RESMI! Data Penempatan PPPK Tahap 1 Dirilis, NIP Diperbarui, Cek Lokasi Tugas Anda!

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah kini sedang dalam proses menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Dalam perkembangan terbaru, data penempatan PPPK tahap 1 telah dirilis, memungkinkan peserta untuk mengetahui lokasi tugas mereka pada tahun 2025.

    Selain itu, proses penetapan NIP PPPK dan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga terus diperbarui.

    ADVERTISEMENT

    Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Januari 2025, semua pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah telah menerima instruksi mengenai usul penetapan NIP PPPK dan NIP CPNS.

    Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Proses pemberkasan bagi peserta PPPK tahap 1 telah dimulai pada 1 Januari hingga 31 Januari 2025, dengan seluruh dokumen diunggah melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

    Salah satu dokumen penting dalam tahap ini adalah Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang disiapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di masing-masing instansi. SPRP memuat informasi terkait unit kerja tempat peserta akan ditugaskan setelah resmi diangkat menjadi ASN.

    Selain SPRP, dokumen lainnya yang perlu disiapkan adalah surat keputusan pengangkatan sebagai calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dengan dokumen-dokumen ini, peserta dapat mengetahui lokasi penempatan mereka, seperti di sekolah, dinas pendidikan, atau instansi teknis lainnya.

    Proses usul penetapan NIP PPPK tahap 1 dimulai pada 1 Februari dan akan berakhir pada 28 Februari 2025. Peserta dapat memantau perkembangan proses ini melalui portal resmi BKN atau instansi terkait.

    ADVERTISEMENT

    Sebagai contoh, di Provinsi Kepulauan Riau, SPRP telah diterbitkan oleh Gubernur pada 8 Februari 2025. Surat ini berisi informasi mengenai penempatan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi tersebut. Meskipun contoh ini diambil dari Kepulauan Riau, mekanisme yang sama diterapkan di seluruh daerah.

    Baca Juga:  Honorer Lolos PPPK Tahap 1: THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2025, Begini Ketentuannya

    SPRP memuat daftar peserta beserta lokasi tugas mereka, baik itu guru yang ditempatkan di sekolah tertentu atau tenaga teknis yang bertugas di dinas terkait.

    Regulasi penetapan NIP PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan ini, peserta yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian dan akan mendapatkan NIP setelah memperoleh persetujuan teknis dari BKN. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK.

    ADVERTISEMENT

    Pemeriksaan kelengkapan berkas dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan SPRP yang wajib disiapkan oleh pejabat berwenang. Format SPRP sudah ditentukan dan harus dikirim dalam bentuk file PDF dengan nama sesuai nomor peserta.

    Batas waktu pengumpulan dokumen ini berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya tidak lebih dari 10 Februari 2025. Sebagai contoh, penempatan tenaga pendidik dan tenaga teknis di lingkungan Dinas Pendidikan sudah ditentukan, dengan lokasi penugasan seperti SMA Negeri 2 Batam, SMK Negeri 2 Lingga, dan sejumlah sekolah lainnya. Penempatan ini berlaku bagi guru maupun tenaga teknis yang bertugas di instansi terkait.

    Peserta dapat memeriksa lokasi penempatan mereka melalui portal resmi instansi masing-masing.

    Progres penetapan NIP PPPK juga bisa dipantau melalui Kantor Regional (Kanreg) BKN yang bertanggung jawab atas wilayah masing-masing. Misalnya, update terbaru pada 7 Februari 2025 menunjukkan bahwa di wilayah Jawa Timur, usulan NIP PPPK untuk tenaga kesehatan sudah mencapai 47 peserta, dengan sebagian besar telah memperoleh persetujuan teknis dari BKN.

    Contohnya, Pemkab Jombang telah mengusulkan 40 tenaga kesehatan, seluruhnya telah mendapatkan persetujuan, sementara Pemkot Mojokerto baru mengusulkan satu peserta untuk tenaga teknis.

    Baca Juga:  Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Tanjung Palas, BPJN Kaltara Temukan Dampak pada Sambungan Bentangan

    Dengan adanya informasi ini, peserta seleksi PPPK diharapkan dapat memantau perkembangan proses penetapan NIP mereka.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img