spot_img
More
    spot_img

    RDP DPRD Bulungan dan Pertamina EP: Warga Bunyu Selatan Tuntut Keadilan Kompensasi Kebisingan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Polemik soal kompensasi kebisingan akibat aktivitas pengeboran minyak dan gas di Desa Bunyu Selatan menjadi perhatian serius DPRD Bulungan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (28/4/2025), DPRD mempertemukan perwakilan warga dengan manajemen Pertamina EP Bunyu Field untuk membahas keluhan terkait penghapusan sejumlah nama dari daftar penerima kompensasi evakuasi.

    Warga mengeluhkan bahwa sebanyak 40 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya menerima kompensasi, kini dikeluarkan dari daftar penerima dengan alasan tidak memenuhi syarat jarak. Padahal dalam proyek pengeboran sebelumnya di klaster yang sama, mereka tercatat sebagai penerima.

    Pihak Pertamina EP, melalui Community Relations Coordinator dan Kepala HSSE Superintendent Bunyu Field, Sidik Mangku Alam, menjelaskan bahwa kriteria penerima kompensasi telah ditetapkan berdasarkan radius jarak dari sumur dan flaring, sesuai kesepakatan bersama para pemangku kepentingan.

    “Warga yang berada di luar radius 100 meter dari titik sumur dan 90 meter dari titik flaring tidak masuk dalam kategori penerima kompensasi evakuasi,” jelas Sidik.

    Namun, penjelasan tersebut ditolak warga karena dianggap tidak konsisten dengan kebijakan sebelumnya. Mereka mendesak Pertamina EP untuk tetap menggunakan standar terdahulu agar hak mereka tetap terpenuhi.

    Dalam RDP itu, Pertamina EP juga menyampaikan data progres pembayaran kompensasi pengeboran sumur B-2111. Dari total 156 KK yang diusulkan oleh desa, perusahaan melakukan validasi berdasarkan tingkat kebisingan dan jarak, dan menetapkan kriteria sebagai berikut:

    • Ring 1 (kebisingan >65 dB): 34 KK

    • Ring 2 (60–65 dB): 5 KK

    • Ring 3 (35–60 dB): 73 KK

    • Luar kriteria evakuasi: 36 KK

    • Radius <300 m dari sumur dan <90 m dari flaring: 8 KK

    Per Februari 2025, sebanyak 112 KK (71% dari total penerima) telah menerima kompensasi sesuai dengan skema perusahaan.

    Baca Juga:  Menaker Tanggapi Data 7,28 Juta Pengangguran: Kita Akan Cek dan Kajian Lebih Lanjut

    Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses penyelesaian agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    “RDP ini kami gelar untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan. Harapannya, bisa ditemukan solusi yang adil dan berkelanjutan agar kegiatan migas tetap berjalan dengan memperhatikan hak warga yang terdampak,” ujarnya.

    DPRD juga berkomitmen memfasilitasi diskusi lanjutan, jika dibutuhkan, guna memastikan keadilan dan transparansi dalam proses kompensasi yang melibatkan masyarakat dan korporasi.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img