More

    Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Masih Terus Dibahas oleh Pansus DPRD Kaltara

    WARTA, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menggodok pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ranperda ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, yang memiliki substansi mandatori dan sangat memerlukan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif.

    Koordinator Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menekankan pentingnya Ranperda ini untuk memberikan payung hukum bagi pelaksanaan program kesejahteraan sosial di tingkat provinsi. “Ranperda ini memang harus dilaksanakan, sehingga diperlukan Perda sebagai landasan hukum yang kuat untuk Pemprov Kaltara,” ujarnya.

    ADVERTISEMENT

    Dalam pembahasannya, Pansus IV telah membicarakan berbagai aspek utama dalam Ranperda ini, termasuk kesejahteraan sosial, bantuan sosial, dan rehabilitasi sosial. Salah satu hal yang mendapat perhatian serius adalah masalah data kesejahteraan sosial. Namun, pembahasannya lebih bersifat makro, mengingat ini adalah kebijakan di tingkat provinsi yang memerlukan koordinasi dengan kabupaten/kota.

    “Data kesejahteraan sosial menjadi inti dalam Ranperda ini, namun pendekatannya tidak boleh terlalu teknis karena sifatnya berada di level provinsi. Koordinasi yang kuat antara provinsi dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan,” ungkap Syamsuddin.

    Lebih lanjut, Syamsuddin juga menyoroti pentingnya akurasi dan integrasi data antara berbagai lembaga. “Selama ini, setiap lembaga seringkali memiliki data kesejahteraan sosial yang berbeda-beda, seperti data kemiskinan. Oleh karena itu, akurasi dan integrasi data harus menjadi prioritas agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran,” tambahnya.

    Terkait dengan judul Ranperda, telah disepakati untuk menggunakan kata “penyelenggaraan” karena lebih mencerminkan kewenangan yang dibagi antar jenjang pemerintahan. Ruang lingkup regulasi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Kaltara Wajibkan Perjalanan Dinas Lewat Bandara Tanjung Harapan

    “Pembahasan Ranperda sudah mencapai pasal 11, dan kami akan melanjutkan pertemuan berikutnya untuk merampungkan regulasi ini. Kami berharap, regulasi ini dapat memperkuat tata kelola kesejahteraan sosial di Kaltara,” tutupnya.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img