WARTA, TANJUNG SELOR — Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Memangkas alokasi yang dianggap tidak perlu, mulai dari kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas.
Perintah tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Berikut Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kepala Daerah melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 :
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, fgd hingga berbagai kegiatan lain
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidal{ berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah