More

    Prabowo Incar Sumber Pendapatan Baru Negara Lewat Sektor Sumber Daya Alam

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya untuk memperbesar sumber pendapatan negara, salah satunya dengan meningkatkan royalti dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan pembahasan untuk mengoptimalkan royalti, guna mendongkrak pendapatan negara. Pembahasan ini terutama difokuskan pada sektor emas, nikel, batu bara, dan komoditas mineral lainnya.

    ADVERTISEMENT

    “Tadi kita melakukan diskusi untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru, khususnya dengan menaikkan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lainnya, termasuk batu bara,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Presiden, seperti yang dikutip pada Senin (24/3/2025).

    Bahlil menambahkan bahwa selain rencana peningkatan royalti minerba, pemerintah juga sedang mengeksplorasi potensi pendapatan negara dari produk turunan mineral lainnya yang selama ini belum optimal dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan.

    Pemerintah, lanjut Bahlil, hampir menyelesaikan pembahasan mengenai kenaikan tarif royalti untuk sektor minerba. Ini termasuk royalti untuk bahan mentah hingga produk olahan, sebagai bagian dari mendukung hilirisasi industri.

    “Pembahasan mengenai royalti, baik untuk bahan mentah maupun barang jadi, sudah hampir final. Ini bagian dari upaya untuk mendukung hilirisasi,” jelasnya.

    Selain itu, pemerintah juga tengah merevisi sejumlah aturan yang terkait dengan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan minerba. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap penerimaan negara.

    ADVERTISEMENT

    Setidaknya ada dua peraturan yang sedang direvisi, yaitu Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM, dan PP No.15 Tahun 2022 mengenai Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

    Baca Juga:  Muhammadiyah Tetapkan Ramadan 1446 Hijriah 1 Maret 2025, Puasa Selama 29 Hari

    Beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan tarif royalti antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, dan platina. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pendapatan negara, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di sektor pertambangan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img