WARTA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah merancang kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dengan kenaikan gaji mereka. Kebijakan ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Perpres tersebut menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN menjadi salah satu Program Prioritas Nasional 7, dengan penerapan konsep pemberian penghargaan berbasis kinerja.
“Pencapaian Prioritas Nasional 7 ini juga mencakup program menaikkan gaji ASN, dengan fokus pada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara,” bunyi Perpres tersebut yang dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Menurut Prabowo, ASN memegang peran penting dalam menjalankan pemerintahan. Mereka bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara layanan masyarakat, serta perekat bangsa.
“ASN berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, serta perlindungan yang layak sebagai bagian dari tugas mulia mereka dalam melayani masyarakat,” lanjut Prabowo dalam Perpres tersebut.
Namun, dalam evaluasinya, Prabowo menyadari bahwa gaji pokok ASN saat ini belum memenuhi standar kebutuhan hidup yang layak. Hal ini karena besaran gaji pokok hanya didasarkan pada pangkat dan masa kerja, bukan pada bobot jabatan dan kompetensi, yang berujung pada disparitas tunjangan antar instansi serta rendahnya manfaat pensiun.
“Disparitas ini menghambat prinsip keadilan internal dan mobilitas talenta, serta sistem remunerasi yang kurang bersaing dengan sektor swasta,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Tahapan Peningkatan Kesejahteraan ASN
-
Penyusunan Kebijakan
Proses penyusunan Peraturan Pemerintah yang mengatur penghargaan dan pengakuan terhadap ASN serta evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. -
Konsolidasi Data ASN
Penataan dan pengayaan data ASN, termasuk data jabatan, gaji, dan tunjangan, yang akan digunakan untuk merumuskan kebijakan kesejahteraan ASN.ADVERTISEMENT -
Efisiensi Anggaran
Pemerintah akan melakukan efisiensi belanja barang dan modal untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih berkualitas dan efisien. -
Asesmen Kepegawaian
Melakukan survei penggajian, evaluasi jabatan, dan penataan sistem kepangkatan serta penilaian kinerja pegawai. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan kesejahteraan ASN didasarkan pada pertimbangan rasional dan berkeadilan.
Penerapan Konsep Total Reward
Untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang lebih adil dan kompetitif, berikut adalah beberapa acuan dalam penerapan konsep total reward berbasis kinerja:
-
Sasaran dan Indikator
Terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif, dengan target pencapaian minimal 54% instansi pemerintah yang menerapkan sistem penghargaan berbasis kinerja pada tahun 2029. -
Indikasi Intervensi
Penerapan sistem manajemen kinerja dan penghargaan bagi ASN. -
Instansi Pelaksana
Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). -
Prioritas Lokasi
Secara nasional di seluruh Indonesia.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Prabowo berharap kesejahteraan ASN dapat meningkat secara bertahap dan sesuai dengan tuntutan zaman, serta mampu bersaing dengan sektor swasta.