WARTA, TANJUNG SELOR – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, mengungkapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini disampaikan Zudan saat serah terima jabatan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan yang baru, Fadjry Djufry, di Kantor Gubernur Sulsel.
Menurut Zudan, pengangkatan tersebut sangat bergantung pada kondisi keuangan pemerintah daerah atau instansi yang bersangkutan. “Nanti kalau ada keuangan yang membaik di daerah, itu bisa diproses,” ujar Zudan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel sebelum diangkat menjadi Kepala BKN.
Tergantung Keputusan Daerah dan Pusat
Zudan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat dilakukan jika pemerintah daerah mengajukan permohonan sesuai aturan yang berlaku di tingkat pusat. “Silakan diproses kembali. Nanti mengikuti ketentuan di pusat,” jelasnya.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Zudan juga menjelaskan perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, terutama dari segi pendapatan. PPPK penuh waktu menerima pendapatan yang merata sesuai dengan golongan yang ditetapkan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima pendapatan berdasarkan status mereka sebelumnya sebagai pegawai honorer dan kemampuan keuangan daerah. “Pendapatannya nanti akan berbeda, karena sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Harapan untuk Daerah
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, terutama di daerah yang memiliki kemampuan anggaran lebih baik. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, langkah ini diharapkan mampu menciptakan kondisi kerja yang lebih optimal bagi pegawai pemerintahan