WARTA, JAKARTA – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan mereka untuk melaksanakan Work From Anywhere (WFA) pada Selasa, 8 April 2025, setelah libur bersama Nyepi dan Idul Fitri.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi PNS pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. WFA ini diperbolehkan hanya untuk satu hari setelah cuti bersama.
Sebelumnya, penyesuaian tugas dilakukan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yang berlangsung dari 24 hingga 27 Maret 2025. Surat edaran ini juga menegaskan bahwa meskipun ada kelonggaran untuk WFA, pimpinan instansi tetap diminta untuk memastikan layanan publik yang penting tetap berjalan dengan baik.
Syarat untuk WFA
Meski PNS diberi kebijakan WFA, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi, antara lain:
-
Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi agar pekerjaan tetap dapat terlaksana dengan efisien.
-
Pelayanan publik esensial tetap berjalan, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan, tanpa gangguan.
-
Selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja, karakter tugas, serta jumlah pegawai.
ADVERTISEMENT -
Pemantauan kinerja agar pencapaian sasaran dan target tetap terjaga.
-
Pengaturan jam kerja bergilir agar tidak mengganggu pelayanan publik, serta memberikan pelayanan sesuai standar.
-
Akses kanal pengaduan tetap terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT -
Pemberitahuan kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan meskipun ada penyesuaian, pelayanan publik tetap optimal, dan para PNS dapat menikmati fleksibilitas bekerja tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka.