WARTA, JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam kesempatan tersebut, PKB mengingatkan pentingnya penegakan hukum bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan perguruan tinggi yang terlibat dalam pengelolaan tambang, agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba ini adalah keterlibatan Ormas keagamaan dan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. Organisasi seperti NU, Muhammadiyah, serta perguruan tinggi diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam sektor ini. Namun, PKB menegaskan bahwa apabila terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Ormas atau perguruan tinggi, mereka harus siap menerima sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan.
Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Prana Putra Sohe, menyampaikan bahwa Ormas dan perguruan tinggi yang terlibat dalam sektor pertambangan harus memiliki kapasitas yang mumpuni, baik dari segi keuangan, sumber daya manusia, maupun kemampuan teknis. “Ormas dan perguruan tinggi harus memiliki peta jalan yang jelas dalam mengelola tambang. Ini akan menjadi ukuran kapasitas mereka,” ujar Prana.
PKB juga menekankan agar Ormas dan perguruan tinggi yang diberi kewenangan pengelolaan tambang tidak boleh melimpahkan hak prioritas mereka kepada pihak lain. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi pidana atau denda akan diberlakukan.
Meskipun terlibat dalam usaha pertambangan, Prana menegaskan bahwa fungsi utama Ormas keagamaan dan perguruan tinggi harus tetap terjaga. Ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah tetap harus melaksanakan pembinaan kepada umat, sementara perguruan tinggi tetap wajib menjalankan tugasnya dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.