More

    Perusahaan Aplikator Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Wamenaker Janji Panggil Pihak Terkait

    WARTA, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menanggapi laporan mengenai pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu. Menurut Wamenaker, kementeriannya akan segera memanggil perusahaan aplikator yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

    “Kami akan panggil, itu pasti. Oke,” kata Wamenaker tegas saat ditemui di acara open house Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa (1/4/2025).

    ADVERTISEMENT

    Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media tentang kapan tepatnya Kemnaker akan memanggil perusahaan ojol terkait, Wamenaker hanya menyatakan bahwa pemanggilan akan segera dilakukan tanpa memberikan rincian waktu lebih lanjut.

    Wamenaker mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat emosi ketika mendengar bahwa BHR yang diberikan kepada pengemudi ojol hanya sebesar Rp50 ribu. “BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR ini,” ujarnya dengan nada marah.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menyatakan kesiapan Kemnaker untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam pernyataannya pada 25 Maret 2025, Menaker menyebutkan bahwa kementeriannya telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian BHR yang sesuai bagi pengemudi ojol. Dia juga memastikan bahwa aduan terkait BHR akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan aplikasi ojol yang melanggar aturan.

    “Enggak apa-apa, kami terima (jika ada aduan). Kami tampung dulu. Nanti kalau memang kami lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kami klarifikasi, nanti kami panggil aplikator,” ujar Menaker saat itu.

    Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di Indonesia tercatat tidak menerima BHR yang sesuai, dengan 80 persen di antaranya hanya mendapatkan Rp50 ribu per orang. SPAI pun telah melaporkan masalah ini kepada Kemnaker, karena mereka menduga bahwa aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran dari Kemnaker.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Mendikdasmen Ungkap Alasan Libur Sekolah Dimajukan Mulai 21 Maret 2025

    Lily berharap Kemnaker dapat segera memanggil para aplikator untuk memastikan pengemudi ojol mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah.

    “Mungkin mereka perlu dipanggil dan diberikan sanksi, agar pengemudi ojol bisa menerima BHR sesuai yang diarahkan oleh Presiden,” kata Lily.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img