More

    Perubahan Skema Kelas BPJS Kesehatan: Apa Dampaknya bagi Iuran Peserta?

    WARTA, JAKARTA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa mulai Juni 2025, kelas rawat inap standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. KRIS akan membawa perubahan signifikan dalam skema iuran peserta.

    “Juni mendatang, kami harap seluruh rumah sakit telah mengimplementasikan KRIS,” jelas Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, yang dikutip pada Rabu (19/2/2025).

    ADVERTISEMENT

    Dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia, hanya 115 rumah sakit yang tidak diwajibkan menerapkan KRIS. Sayangnya, alasan di balik pengecualian tersebut belum dijelaskan.

    Menteri Kesehatan menekankan bahwa KRIS dirancang sebagai standar minimum layanan bagi masyarakat, bukan untuk menyamakan kelas layanan. “Tujuan utamanya adalah untuk memastikan layanan kesehatan yang setara, dengan 12 standar pelayanan yang harus dipenuhi,” tambahnya.

    KRIS dirancang untuk memastikan setiap rumah sakit memberikan 12 standar pelayanan di ruang rawat inap, seperti fasilitas kamar mandi dalam ruang rawat inap. “Kami ingin memastikan bahwa pasien tidak perlu berbagi kamar mandi di luar kamar mereka, karena itu lebih manusiawi,” tutur Budi.

    Apa Itu KRIS?

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, KRIS menetapkan 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan di rumah sakit. Beberapa di antaranya meliputi:

    ADVERTISEMENT
    1. Bangunan yang digunakan tidak mudah menyerap air.
    2. Ventilasi udara yang baik, dengan minimal 6 kali pergantian per jam.
    3. Pencahayaan standar untuk ruang perawatan dan ruang tidur.
    4. Tempat tidur dilengkapi dengan kotak kontak dan nurse call.
    5. Ruang rawat inap harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
    6. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
    7. Kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap.
    8. Outlet oksigen untuk kebutuhan medis.
    Baca Juga:  Kepala BKN: PNS & PPPK Merupakan Aset Negara yang Perlu Dilindungi dan Kesejahteraannya Ditingkatkan

    Nasib Kelas 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan

    Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa dengan diterapkannya KRIS, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus. Skema KRIS akan mencerminkan prinsip gotong royong, di mana semua peserta, baik kaya maupun miskin, mendapat layanan kesehatan dengan ruang rawat inap yang setara. Meskipun tarif iuran berbeda.

    “Prinsip asuransi sosial adalah orang kaya harus membayar lebih untuk membantu yang miskin, bukan malah meminta layanan lebih karena bayar lebih,” ujarnya.

    ADVERTISEMENT

    Untuk mereka yang mampu membayar lebih, Budi menjelaskan bahwa ada mekanisme “combine benefit”, yaitu kombinasi antara asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan. Dengan skema ini, orang kaya bisa mendapatkan layanan rawat inap VIP dengan menggunakan asuransi swasta, sementara BPJS Kesehatan tetap menanggung sebagian besar biayanya.

    Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026

    Pada 2026, iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami kenaikan. Meskipun ini masih akan dibahas bersama Menteri Keuangan, Budi mengungkapkan bahwa kenaikan iuran sudah menjadi kebutuhan mendesak, mengingat belanja kesehatan masyarakat yang terus meningkat sebesar 15% setiap tahunnya.

    “Jika biaya kesehatan meningkat 10-15% per tahun, sementara tarif BPJS tidak naik selama 5 tahun, itu tidak bisa dipertahankan,” kata Budi.

    Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, penyesuaian tarif iuran sangat diperlukan mengingat biaya pengobatan yang semakin tinggi. Pada 2024, beban jaminan kesehatan BPJS mencapai 105,78% dari pendapatan iuran, dengan rasio ini semakin membengkak seiring waktu.

    Struktur Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

    Selama masa transisi KRIS, iuran BPJS Kesehatan akan tetap berlaku seperti sebelumnya, sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Iuran ini dibagi dalam beberapa kategori, seperti untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU), dan peserta lainnya. Beberapa contoh iuran saat ini adalah:

    • Peserta PBI: Iuran dibayarkan oleh pemerintah.
    • Peserta PPU: 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • Peserta keluarga tambahan: Iuran sebesar 1% dari gaji bulanan per orang.
    Baca Juga:  Harga TBS Sawit Melonjak, Harapan Baru untuk Petani

    Bagi peserta kelas III, iuran per orang per bulan adalah sekitar Rp 42.000, dengan pemerintah memberikan bantuan iuran. Sementara itu, peserta kelas II membayar sekitar Rp 100.000 dan kelas I sekitar Rp 150.000.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img