WARTA, JAKARTA – Hari ini, Selasa, 8 April 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali bekerja setelah libur panjang Idulfitri 1446 H. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengingatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik.
“PPK di setiap instansi, baik pusat maupun daerah, harus memastikan bahwa seluruh pegawai kembali bekerja dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Menteri Rini pada Senin (7/4).
Menteri Rini juga mengingatkan bahwa libur Lebaran kali ini cukup panjang, termasuk cuti bersama bagi ASN. Oleh karena itu, sangat penting bagi ASN untuk kembali ke tempat kerja dan siap memberikan pelayanan tanpa kendala. Jika ada ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, PPK diharapkan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Jam Kerja ASN dan Pengaturan FWA
Pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023, yang menjadi pedoman dalam penentuan hari dan jam kerja ASN, diatur bahwa instansi pemerintah bekerja lima hari dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja. Hari kerja dimulai pukul 07:30 WIB hingga selesai, dengan waktu istirahat 60 menit pada Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.
Sementara itu, Pemerintah juga menetapkan 7 April 2025 sebagai hari terakhir cuti bersama, dan Selasa, 8 April 2025, sebagai hari yang diberlakukan dengan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN. Dalam pengaturan ini, ASN dapat melakukan pekerjaan mereka dengan fleksibilitas baik dari segi waktu maupun lokasi, tergantung pada kebijakan PPK dan pimpinan masing-masing instansi.
FWA sebagai Solusi
Menteri Rini menjelaskan bahwa penerapan FWA ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran, sambil tetap menjaga produktivitas pemerintahan. “Dengan izin dan pengaturan dari PPK serta pimpinan instansi, ASN bisa bekerja dengan lebih fleksibel, baik dari lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran pelayanan publik,” tambah Rini.
Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 24 hingga 27 Maret 2025, dan diperpanjang hingga 8 April 2025, berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat serta menjaga kualitas pelayanan.
Apresiasi untuk ASN yang Bertugas Selama Lebaran
Menteri Rini juga menyampaikan terima kasih kepada ASN yang tetap menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi selama Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah tugas dan kewajiban ASN yang tidak boleh terhenti, meskipun dalam masa libur.
“Terima kasih kepada semua ASN yang telah bekerja keras selama libur Lebaran. Semoga kita dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Menteri Rini.