More

    Perekrutan PPPK Bermasalah, Komisi II DPR RI Siapkan Revisi UU ASN

    WARTA, JAKARTA – Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan Komisi II DPR RI.

    Berbagai permasalahan muncul, mulai dari kelengkapan dokumen ijazah yang tidak sesuai hingga batas usia yang terlewatkan oleh beberapa calon PPPK. Lebih dari 1.000 pelamar dilaporkan tidak memenuhi persyaratan ijazah, sementara sejumlah lainnya telah melewati batas usia yang ditentukan.

    ADVERTISEMENT

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer akan menjadi warisan penting bagi Komisi II DPR RI periode ini. Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan aturan terkait lainnya akan segera dibahas jika diperlukan.

    “Kami akan mempercepat revisi jika diperlukan, demi memastikan nasib tenaga honorer yang ada dalam database kami segera diselesaikan,” ujar Rifqi. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada lagi toleransi untuk pengangkatan tenaga honorer oleh pejabat, dan jika dilakukan, hal tersebut bisa menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pemakzulan.

    Selain itu, Rifqi juga menyinggung kebijakan belanja pegawai mandatori sebesar 30% yang diterapkan di tingkat daerah. Meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan kuota, namun kuota tersebut belum dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah.

    “Kebijakan ini bertentangan dengan kebutuhan perekrutan pegawai, yang di satu sisi diwajibkan, namun di sisi lain dibatasi oleh anggaran,” ungkapnya.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menyarankan solusi sementara untuk masalah ini.

    ADVERTISEMENT

    “Salah satu solusi adalah dengan mengangkat PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu. Mereka akan diberikan nomor induk pegawai, sehingga status mereka lebih terjamin dan tidak bisa diberhentikan sembarangan, hingga anggaran memungkinkan mereka menjadi PPPK Penuh Waktu,” jelas Zudan.

    Baca Juga:  Arming, S.H. Gelar Reses di Nunukan, Tanggapi Berbagai Keluhan Warga

    Zudan menegaskan bahwa permasalahan ini semakin rumit setiap tahunnya, dan semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun Komisi II DPR RI, harus terus bersinergi untuk mencari solusi dan memperbaiki regulasi agar tenaga honorer dapat terakomodasi dengan baik.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img