More

    Perbedaan Domisili SPMB dan Zonasi PPDB: Apa yang Berubah?

    WARTA, JAKARTA — Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan ini adalah penggantian jalur zonasi dengan jalur domisili. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara aturan domisili dalam SPMB dan zonasi dalam PPDB? Berikut penjelasannya.

    Apa Itu Jalur Zonasi PPDB?

    Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur PPDB terbagi menjadi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Pada jalur zonasi, penerimaan murid didasarkan pada kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan radius zonasi, yang artinya, tiap daerah bisa menetapkan jarak dan persentase daya tampung yang berbeda.

    ADVERTISEMENT

    Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ketentuan persentase daya tampung berdasarkan jalur zonasi:

    • PPDB SD: minimal 70% dari total daya tampung sekolah
    • PPDB SMP: minimal 50% dari total daya tampung sekolah
    • PPDB SMA: minimal 50% dari total daya tampung sekolah

    Apa Itu Jalur Domisili SPMB?

    Dalam kebijakan baru yang diterapkan pada SPMB, jalur penerimaan murid tidak lagi menggunakan zonasi, melainkan berfokus pada domisili atau tempat tinggal calon siswa. Aturan ini bertujuan agar calon murid dapat mengakses sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga mempercepat akses pendidikan yang lebih merata.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa prinsip dasar dari sistem domisili adalah mendekatkan siswa dengan sekolah terdekat di wilayah administratif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    “Jalur domisili memperhatikan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, bukan lagi berdasarkan perbedaan wilayah administrasi,” ungkap Biyanto, Staf Ahli Kemendikdasmen. Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi manipulasi dalam proses pendaftaran, seperti pemindahan kartu keluarga demi mendaftar di sekolah tertentu.

    Baca Juga:  Pupuk Organik Kini Resmi Dapat Subsidi dari Pemerintah

    Kuota Jalur Domisili SPMB

    Untuk jalur domisili dalam SPMB, ada beberapa perbedaan kuota dibandingkan dengan sistem zonasi yang lama. Berikut adalah kuota usulan untuk SPMB 2025:

    ADVERTISEMENT
    • SPMB SD: Kuota jalur domisili tetap minimal 70%, mengingat sebaran SD Negeri di Indonesia cukup merata.
    • SPMB SMP: Kuota untuk jalur domisili diusulkan minimal 40%.
    • SPMB SMA: Penerimaan SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dengan kuota usulan minimal 30%.

    Kemendikdasmen terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img