WARTA, TANJUNG SELOR – Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang direncanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Februari 2025 terancam batal.
Kendala ini muncul akibat permasalahan pada peta jabatan di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), yang hingga kini belum tertata dengan baik. BKN melalui Pusat Rencana Kebutuhan (Pusrenhan) ASN, Direktorat PDPIK ASN, dan Direktorat PPSI ASN terus berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.
Disparitas Data Peta Jabatan Jadi Penyebab Utama
Kepala Pusrenhan BKN, Mohammad Ridwan, mengungkapkan bahwa disparitas data pada peta jabatan menjadi tantangan utama dalam proses ini. Ketidaksesuaian data antara instansi yang satu dengan lainnya harus segera diatasi.
“Masalah disparitas data ini tidak banyak, tetapi jika tidak diselesaikan sekarang, akan berdampak pada kegagalan penetapan NIP,” ujar Ridwan, dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (16/1).
SIASN dan Tahapan Penetapan NIP
SIASN, yang menjadi layanan digital untuk berbagai kebutuhan ASN, telah digunakan sejak pengusulan formasi CPNS dan PPPK. Setelah seleksi selesai, SIASN memainkan peran penting dalam proses penetapan pertimbangan teknis (Pertek) oleh Kepala BKN dan formasi CASN oleh Menteri PANRB.
Namun, saat memasuki tahap penetapan NIP, ketidaksesuaian data peta jabatan di SIASN menjadi kendala serius. Ridwan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian masalah ini agar jadwal penetapan NIP tidak meleset.
Langkah Perbaikan BKN
BKN bersama instansi terkait terus berupaya memperbaiki dan menyinkronkan data peta jabatan. Ridwan optimistis bahwa meski tantangannya cukup signifikan, permasalahan ini dapat diselesaikan sebelum Februari 2025.
“Penyelesaian data ini adalah prioritas. Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh instansi agar tidak menghambat proses berikutnya,” katanya.