WARTA, TANJUNG SELOR – Dalam rangka mendukung program penataan perkotaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, mulai menerapkan kebijakan retribusi parkir di pinggir jalan di kawasan Tanjung Selor. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman.
Kepala Dishub Bulungan, Yunus Luat, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi masalah kesemrawutan parkir yang sering terjadi di kawasan perkotaan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan keteraturan di Tanjung Selor.
Tarif Retribusi yang Terjangkau
Retribusi parkir yang ditetapkan cukup ringan untuk masyarakat, yaitu:
- Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua
- Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat
“Kami memastikan bahwa besaran retribusi ini sangat terjangkau. Ini juga menjadi langkah awal kita bersama dalam menata parkir,” ujar Yunus.
Langkah Kolaboratif, Bukan Pemaksaan
Yunus menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemaksaan, melainkan upaya untuk menciptakan keteraturan. Ia berharap masyarakat mendukung penuh langkah ini, mengingat manfaatnya yang besar bagi kenyamanan bersama.
“Ini adalah cara kita untuk menata kota kita,” tambahnya.
Mendukung Penataan Kota Tanjung Selor
Penataan parkir ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung transformasi Tanjung Selor sebagai kawasan perkotaan yang lebih modern dan tertib. Dengan keterlibatan masyarakat, Dishub Bulungan optimis dapat menciptakan perubahan yang positif untuk kota ini.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat. Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi langkah bersama untuk membangun kota yang lebih baik,” pungkas Yunus.
Dengan penerapan retribusi parkir ini, Dishub Bulungan berkomitmen untuk terus berinovasi dalam penataan perkotaan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.