More

    Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmennya Angkat CPNS dan PPPK Setelah Putusan Pemerintah Pusat

    WARTA, TANJUNG SELOR – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi saat ini merupakan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap berkomitmen untuk memastikan nasib pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer mendapatkan kepastian.

    Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pemprov Kaltara, Pollymart Sijabat, menjelaskan bahwa meski ada instruksi untuk melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer, pihaknya tetap berusaha mengikuti kebijakan pemerintah pusat sambil memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer yang sudah lama bekerja.

    ADVERTISEMENT

    “Ketika kami diminta untuk melakukan pemecatan tenaga honorer, kami juga diberikan arahan untuk memprioritaskan pengangkatan sesuai dengan kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah. Kami terus berkoordinasi untuk memastikan kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Pollymart saat ditemui di Bulungan, Senin (17/3/2025).

    Ia menceritakan pengalaman selama menjabat sebagai Pjs. Bupati Malinau, di mana pihaknya harus berhadapan dengan keputusan yang tidak selalu berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun, di Kaltara, hal tersebut tidak terjadi, dan pihaknya terus memperjuangkan agar tenaga honorer yang lama mendapatkan haknya.

    “Di beberapa daerah, ada penolakan terhadap tenaga honorer yang sudah lama bekerja, namun untungnya di Kaltara, kebijakan ini tidak terjadi. Kami terus berupaya agar tenaga honorer yang sudah lama bisa diangkat, tanpa menerima tenaga honorer baru yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

    Pollymart menambahkan bahwa meskipun kebijakan pusat menjadi penghalang, Pemprov Kaltara tetap berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi para PTT yang ingin diangkat pada Maret 2025. “Kami setuju dengan aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Benuanta. Meski kebijakan pusat harus kita ikuti, kami akan terus berargumen dan memperjuangkan apa yang menjadi hak tenaga honorer,” katanya.

    Baca Juga:  BKN Tegaskan: Honorer Tidak Bisa Ajukan Masa Sanggah Jika Terjadi Kesalahan Seleksi PPPK Tahap 2

    Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Yusuf Suardi, menjelaskan bahwa proses administrasi pengangkatan CPNS dan PPPK sudah berjalan, meskipun ada beberapa kendala dalam tahap verifikasi. Namun, ia memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses pengangkatan.

    ADVERTISEMENT

    “Semua administrasi di BKD telah kami tindak lanjuti, kecuali verifikasi tahap kedua terkait dengan lima orang yang dinyatakan lulus meskipun tidak memenuhi syarat. Kami pastikan tidak ada masalah besar yang akan menghambat proses ini,” jelas Yusuf.

    Yusuf juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltara siap untuk melaksanakan pengangkatan CPNS dan PPPK jika ada kebijakan mendadak dari pemerintah pusat. “Kami siap dengan anggaran yang tersedia, dan jika ada skema lain dari pemerintah pusat untuk mengakomodir pengangkatan, Pemprov Kaltara siap menjalankan tugas tersebut,” ungkapnya.

    Komitmen Pemprov Kaltara jelas,  mereka akan terus memperjuangkan dan menyuarakan hak-hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi. “Kami akan terus menyuarakan aspirasi ini dan memastikan bahwa jika ada peluang, kami siap mengangkat CPNS dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU