WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2025 akan menerapkan langkah efisiensi anggaran yang cukup ketat, salah satunya dengan menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Edaran (SE) dari dua menteri, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi Kaltara pun sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Kami sudah menindaklanjuti Inpres dan SE dua menteri ini dengan mengeluarkan instruksi Gubernur, mengingat pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Denny, Jumat (31/1/2025).
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penundaan semua jenis pengadaan barang dan jasa, tanpa terkecuali. Termasuk di antaranya pengadaan yang terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Surat Perintah Membayar (SPM). “Pengadaan apapun, baik itu wajib atau tidak, semua ditunda hingga ada kejelasan lebih lanjut,” tegasnya.
Pemprov Kaltara pun sedang menunggu Surat Edaran Menteri Keuangan yang akan mengatur tentang dana cadangan, serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Meskipun belum ada rincian pasti mengenai besaran dana cadangan untuk Kaltara, Denny memastikan bahwa pihaknya sudah memetakan anggaran mana yang perlu disiapkan untuk cadangan.
“Penundaan ini berlaku untuk seluruh daerah di Kaltara, baik kota maupun kabupaten. Kami akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Denny juga menekankan bahwa kegiatan yang tidak mendesak seperti studi banding dan acara seremonial juga akan ditunda atau dibatalkan demi menjaga efisiensi anggaran. “Kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik harus ditunda,” tuturnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltara berharap bisa menjaga keseimbangan keuangan daerah serta mendukung pelaksanaan kebijakan efisiensi nasional di tengah tantangan ekonomi global.