WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan apresiasi terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara atas Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah. Apresiasi ini disampaikan melalui jawaban yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., dalam Sidang Paripurna DPRD Kaltara di Kantor DPRD, Selasa (4/2).
Sidang Paripurna ke-5 DPRD Kaltara Masa Persidangan II Tahun 2025 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, bersama Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., dan dihadiri oleh seluruh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltara.
Apresiasi terhadap Pandangan Umum DPRD Kaltara
Dalam kesempatan itu, Datu Iqro menyampaikan jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kaltara pada Sidang Paripurna sebelumnya (3/2). “Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan apresiasi tinggi dan kesediaannya untuk menerima dan membahas rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan,” ujarnya.
Datu Iqro menambahkan bahwa semua fraksi menerima rancangan Ranperda yang diajukan pemerintah, meskipun ada beberapa catatan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kesejahteraan Sosial
Terkait dengan Ranperda Penanaman Modal, Datu Iqro menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penyelenggaraan penanaman modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kaltara.
“Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sangat penting bagi kami. Kami berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Ranperda ini berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Datu Iqro.
Pembangunan Pariwisata dan Rencana Umum Energi Daerah
Datu Iqro juga menyoroti pentingnya Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltara Tahun 2024-2033. Ia mendorong agar Ranperda ini segera ditindaklanjuti untuk menghasilkan regulasi yang mengatur pengembangan destinasi pariwisata, industri pariwisata, serta pelestarian lingkungan.
Terkait dengan Ranperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah, Datu Iqro menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun untuk memperbarui Perda Nomor 3 Tahun 2019, mengikuti perubahan kondisi lingkungan strategis dan kebijakan energi yang terus berkembang.
Harapan untuk Pengesahan Ranperda
Datu Iqro mengakhiri penjelasannya dengan harapan agar tahapan-tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang telah dibahas dan disepakati bersama dapat segera disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. “Semoga Ranperda ini dapat segera disetujui dan menjadi payung hukum yang kuat untuk pembangunan di Kaltara,” pungkasnya.