Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, menyampaikan bahwa empat Ranperda tersebut merupakan prakarsa Pemprov Kaltara.
Empat Ranperda yang Diajukan:
- Ranperda Penanaman Modal
Mengatur mekanisme investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
- Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Bertujuan memastikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat.
- Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltara Tahun 2024-2033
Berfokus pada pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu potensi unggulan daerah.
- Ranperda Rencana Umum Energi Daerah
Mengatur perencanaan pengelolaan energi untuk mendukung ketahanan energi di Kaltara.
Tujuan dan Harapan
Datu Iqro menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah dan perubahan-perubahan yang telah ditetapkan. “Ranperda ini mendukung tertibnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengajak DPRD dan semua pihak untuk bekerja sama demi mewujudkan pembangunan Kalimantan Utara yang lebih baik.
Partisipasi DPRD dan Pemangku Kepentingan
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, jajaran kepala perangkat daerah, unsur forkopimda, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan perwakilan partai politik.
Pemprov Kaltara berharap kerjasama yang solid antara legislatif dan eksekutif dapat mempercepat proses pengesahan Ranperda ini, demi optimalisasi pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kaltara. (*)