WARTA, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru-baru ini menetapkan regulasi baru yang mengatur kontrak kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebagai salah satu kategori dalam aparatur sipil negara (ASN), PPPK wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait dengan masa kontrak kerja yang kini harus jelas dan terperinci.
Masa Kontrak Kerja PPPK: Dua Pilihan Durasi
PPPK, berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang bersifat tetap, bekerja berdasarkan kontrak yang berlaku dalam waktu terbatas. Kontrak kerja PPPK terbagi dalam dua jenis durasi:
- Minimal 1 Tahun
- Maksimal 5 Tahun
Namun, meskipun kontrak bersifat terbatas, PPPK tetap dapat mencapai batas usia pensiun asalkan kinerjanya tetap dibutuhkan oleh instansi atau lembaga tempat ia bekerja. Dalam hal ini, kontrak kerjanya akan diperpanjang sesuai kebutuhan.
Batas Usia Pensiun PPPK: Berdasarkan Jabatan
Batas usia pensiun untuk PPPK berbeda berdasarkan jabatan yang diembannya, dibagi menjadi dua kategori besar:
-
Jabatan Manajerial:
ADVERTISEMENT- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Usia Pensiun 60 Tahun
- Pejabat Administrator dan Pengawas: Usia Pensiun 58 Tahun
-
Jabatan Non-Manajerial:
- Pejabat Pelaksana: Usia Pensiun 58 Tahun
Jabatan fungsional, di sisi lain, akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, tergantung pada ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
Hak Pemerintah: Pemutusan Kontrak Kerja PPPK
Selain hak untuk memperpanjang kontrak kerja PPPK, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk memutuskan kontrak kerja jika terdapat kondisi tertentu yang sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang ASN 2023. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak PPPK antara lain:
- Meninggal Dunia
- Mencapai Batas Usia Pensiun
- Menjadi Anggota Partai Politik
- Terjerat Kasus Hukum (dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun atau terkait tindak pidana kejahatan jabatan)
- Mengundurkan Diri
- Tidak Sehat Jasmani dan Rohani
- Terkena Dampak Perampingan Organisasi
- Tidak Berkinerja Baik
- Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
Dengan adanya regulasi yang jelas ini, PPPK dan instansi pemerintah dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus menjaga kualitas kinerja di setiap lembaga.