spot_img
More

    Pelantikan Kepala Daerah Mundur ke 13 Maret 2025, Ini Alasannya

    WARTA, JAKARTA — Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur dari jadwal semula. Jika sebelumnya direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan 10 Februari 2025 untuk Bupati serta Wali Kota, kini pelantikan dijadwalkan serentak pada 13 Maret 2025.

    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa penundaan ini terkait dengan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025. Setelah itu, MK mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak ada sengketa lagi untuk semua daerah,” jelas Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (2/1).

    Ia menambahkan, pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak, termasuk untuk wilayah yang tidak memiliki sengketa. “Inilah prinsip dasar Pilkada serentak. Semua kepala daerah, baik yang bersengketa maupun tidak, dilantik pada hari yang sama,” ujarnya.

    Penundaan ini merupakan upaya untuk menjaga keserentakan dalam pelantikan, sesuai prinsip Pilkada serentak. Walaupun ada perubahan jadwal, langkah ini memastikan semua proses hukum di MK selesai dengan tuntas sebelum kepala daerah terpilih resmi dilantik.

    Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah harus bersabar sedikit lebih lama untuk menyambut pemimpin baru mereka. Pelantikan serentak ini menjadi momentum penting yang diharapkan membawa pemerintahan daerah yang lebih baik dan berintegritas.

    Baca Juga:  Gubernur Zainal: Cerita Perjuangan Hidup yang Menginspirasi Generasi Muda

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img