More

    NRG Terbit Januari, Berikut Persyaratan Pencairan Sertifikasi Guru pada April 2025

    WARTA, JAKARTA — Bagi guru yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2024, ada kabar menggembirakan. Pemerintah telah menetapkan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi setiap guru yang lulus, dan NRG ini akan di-update pada laman InfoGTK pada akhir Januari 2025.

    NRG adalah nomor unik yang diberikan secara otomatis kepada guru yang telah menyelesaikan PPG. Dengan terbitnya NRG, guru akan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi di tahun berikutnya, yaitu mulai Tahun 2025. Hal ini berlaku khusus bagi lulusan PPG 2024 yang sedang menunggu NRG untuk mendapatkan sertifikasi.

    ADVERTISEMENT

    Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru April 2025

    Tunjangan sertifikasi guru untuk Tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan April mendatang. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat menerima tunjangan ini. Berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

    1. Sertifikat Pendidik
      Guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik yang sah.
    2. Status ASN
      Guru harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    3. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar
      Guru wajib mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
    4. Memiliki NRG
      Guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
    5. Surat Keputusan Mengajar
      Guru harus menjalankan tugas mengajar atau membimbing peserta didik, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
    6. Beban Kerja
      Guru harus memenuhi beban kerja yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Penilaian Kinerja
      Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah “Baik”.
    8. Mengajar Sesuai Rombongan Belajar
      Guru juga harus mengajar di kelas yang jumlah peserta didiknya sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan yang dipersyaratkan.
    9. Tidak Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain
      Guru yang menerima tunjangan sertifikasi tidak boleh menjabat sebagai pegawai tetap di instansi lain.
    Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Gubernur Zainal Buka Puasa Bersama KKSS Tarakan

    Penting untuk Diperhatikan

    Dengan memenuhi semua persyaratan ini, guru yang lulus PPG 2024 dapat memastikan dirinya menerima tunjangan sertifikasi yang akan dicairkan mulai April 2025. Pastikan untuk memeriksa setiap detail persyaratan dan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, sehingga proses pencairan tunjangan dapat berjalan lancar.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img