More

    Mulai Tahun Ini, PDAM Bulungan Terapkan Denda untuk Keterlambatan Pembayaran Tagihan

    WARTA, TANJUNG SELOR — Mulai tahun 2025, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Bulungan memberlakukan kebijakan tegas dengan mengenakan denda Rp 10.000 pelanggan yang terlambat membayar tagihan air. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan pembayaran dan menanggulangi tunggakan.

    Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah S.E, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No. 3/SK-DIR/SR/PERUMDA-DB/I/2025 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2025. Dengan denda harian sebesar Rp 10.000, PDAM berharap pelanggan lebih tertib dalam membayar tagihan tepat waktu.

    ADVERTISEMENT

    “Setiap hari keterlambatan, pelanggan akan dikenakan denda Rp 10.000. Jika keterlambatan mencapai 2 bulan, layanan air akan diputus sementara, dan pelanggan harus membayar tagihan beserta denda yang totalnya bisa mencapai Rp 100.000,” jelas Eldiansyah.

    Denda Lebih Besar untuk Pelanggaran Lain

    Selain denda keterlambatan, PDAM juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, dengan penguncian water meter. Bagi yang terlibat dalam pencurian air, denda yang dikenakan akan mencapai 100% biaya sambungan baru ditambah 10 kali tagihan tertinggi.

    “Untuk kasus pencurian air yang dilakukan bukan pelanggan PDAM, denda yang dikenakan akan mencapai 300% biaya sambungan baru, dan apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, akan dilanjutkan ke ranah pidana,” tambahnya.

    Apresiasi bagi Pelanggan Disiplin

    ADVERTISEMENT

    Sebagai bentuk apresiasi bagi pelanggan yang membayar tepat waktu, PDAM juga menyediakan hadiah berupa doorprize yang diundi setiap bulan untuk pelanggan yang membayar sebelum tanggal 20.

    “Pembayaran tepat waktu akan mendapatkan penghargaan berupa doorprize, sebagai motivasi agar semakin banyak pelanggan yang disiplin,” kata Eldiansyah.

    Kemudahan Pembayaran

    ADVERTISEMENT

    Untuk mempermudah pembayaran, PDAM menyediakan berbagai cara, termasuk melalui mobile banking, kantor pos, dan stand layanan mingguan di kawasan Tebu Kayan. Dengan berbagai kemudahan ini, PDAM berharap pelanggan tidak lagi memiliki alasan untuk terlambat membayar tagihan.

    Baca Juga:  Aturan dan Nominal Gaji Tenaga Honorer Non-Database BKN yang Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2 Berdasarkan Ketetapan MenPAN RB dan Kemendagri

    “Kami membuka berbagai saluran pembayaran agar pelanggan bisa lebih mudah memenuhi kewajiban mereka. Kami harap dengan kebijakan denda ini, kesadaran untuk membayar tepat waktu semakin tinggi,” tutup Eldiansyah.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU