More

    Mulai Februari 2025, Perpanjangan SIM Wajib Sertakan Bukti Aktif BPJS Kesehatan

    WARTA, JAKARTA – Bagi Anda yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025, harap catat satu syarat baru yang kini wajib dipenuhi: melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Meski prosedur perpanjangan SIM masih mengikuti mekanisme sebelumnya, ketentuan ini menjadi tambahan penting seiring dengan diterapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN.

    ADVERTISEMENT

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional. Seluruh jenis SIM—baik SIM A, B, C, maupun D—wajib memenuhi persyaratan tersebut.

    Masa Berlaku SIM Tak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

    Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemiliknya. Misalnya, jika Anda membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya akan habis pada 1 Januari 2029, tidak peduli kapan tanggal lahir Anda.

    Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang mulai efektif sejak 7 Oktober 2019.

    Biaya Perpanjangan SIM Februari 2025

    Walaupun ada tambahan syarat, biaya perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan, yakni:

    • SIM C: Rp75.000

      ADVERTISEMENT
    • SIM A: Rp80.000

    • SIM A Umum: Rp80.000

    • SIM BI/Umum: Rp80.000

      ADVERTISEMENT
    • SIM BII/Umum: Rp80.000

    • SIM D: Rp30.000

    Syarat Perpanjangan SIM (Per Februari 2025)

    Berikut dokumen yang harus disiapkan:

    • SIM lama (yang masih aktif) beserta fotokopi

    • KTP asli dan fotokopi

    • Surat keterangan sehat dari dokter rekanan Satpas

    • Surat keterangan lulus tes psikologi

    • Formulir permohonan perpanjangan SIM

    • Kartu BPJS Kesehatan atau JKN aktif

    Langkah-langkah Perpanjangan SIM

    1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling terdekat

    2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan

    3. Isi formulir perpanjangan SIM

    4. Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM

    5. Ikuti proses perekaman sidik jari dan pengambilan foto

    6. Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak

    Baca Juga:  Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Tarakan Dimulai 3 Februari, Dilakukan Bertahap

    Jika Anda belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, pihak kepolisian akan menyarankan untuk segera melakukan pendaftaran demi kelancaran proses perpanjangan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img