WARTA, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi mengenai kabar yang beredar soal pengecer yang tidak lagi bisa mendapatkan pasokan LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan ulang distribusi LPG 3 kg untuk memastikan konsumsi masyarakat tetap sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam skema baru ini, pengecer yang sebelumnya mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina akan dialihkan menjadi pangkalan resmi, namun tetap bisa menjual tabung gas melon, asalkan sudah mendaftar dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Pengecer Berubah Menjadi Pangkalan
Menurut Yuliot, pengecer LPG 3 kg tidak akan hilang begitu saja, namun mereka akan lebih terstruktur dalam sistem distribusi baru yang lebih transparan. “Kami berikan waktu satu bulan untuk melakukan peralihan, di mana pengecer akan menjadi pangkalan resmi setelah mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan NIB,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Melalui sistem OSS, baik pengecer individu maupun badan usaha bisa terdaftar dengan mudah, karena sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan cara ini, pendistribusian LPG 3 kg akan lebih efisien dan tercatat dengan jelas, mencegah terjadinya penyelewengan atau penimbunan tabung gas.
Menghindari Praktik Tidak Tepat Sasaran
Langkah ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang seringkali tidak tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg ini terkontrol dengan baik. Dengan sistem baru ini, setiap langkah distribusi tercatat dan tidak ada lagi permainan dalam pasokan LPG yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sistem baru ini, lanjut Yuliot, akan mempermudah pemerintah dalam memantau kebutuhan LPG di seluruh wilayah dan memastikan pasokan sesuai dengan permintaan yang ada. Pangkalan yang sudah terdaftar dengan NIB akan langsung mendapatkan pasokan, sementara pengecer yang belum terdaftar tidak akan mendapat distribusi.
Pemerintah Pastikan Ketersediaan LPG
Pemerintah menjamin bahwa kebutuhan LPG 3 kg untuk masyarakat akan tetap tercukupi. Distribusi melalui pangkalan resmi atau pengecer yang telah terdaftar di OSS akan meminimalisir terjadinya kelangkaan atau oversupply yang dapat menyebabkan harga tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Yuliot menekankan, “Dengan sistem yang lebih transparan, kita bisa memastikan bahwa tidak ada lagi LPG yang dijual dengan harga yang tidak sesuai, atau dijual ke pihak yang tidak berhak.”
Pentingnya Subsidi dalam Penjagaan Harga LPG
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg yang dijual ke masyarakat sudah disubsidi oleh pemerintah. Harga jual eceran LPG 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur hanya sekitar Rp 12.750 per tabung, padahal harga seharusnya bisa mencapai Rp 42.750 per tabung. Pemerintah melalui APBN menanggung selisih harga ini untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan harga LPG 3 kg bisa tetap stabil dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi bisa dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Penyempurnaan Skema Pendistribusian LPG
Penataan ulang distribusi ini bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga untuk menghindari penyalahgunaan yang sering terjadi dalam penyaluran LPG 3 kg. Sebagai contoh, sebelumnya banyak pengecer yang menjual LPG ke pihak yang tidak berhak, atau menimbun tabung gas untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Dengan skema baru ini, setiap transaksi akan tercatat dengan jelas dan transparan.
Bersamaan dengan kebijakan ini, pemerintah juga menambah kuota LPG 3 kg untuk memastikan ketersediaan yang cukup bagi masyarakat, terutama selama periode liburan besar seperti Isra Mi’raj dan Imlek 2025 yang akan datang.