WARTA, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, akhirnya angkat bicara mengenai isu pemangkasan pegawai non-ASN atau honorer yang terjadi di sejumlah kementerian, lembaga (K/L), dan pemerintahan daerah. Isu tersebut muncul sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan.
Rini menjelaskan bahwa keputusan mengenai kebijakan kepegawaian sepenuhnya bergantung pada masing-masing instansi. Ia menegaskan bahwa di kementeriannya sendiri, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer.
“Keputusan itu tergantung pada kebijakan instansi masing-masing. Saya tidak bisa mengintervensi karena kebijakan yang saya keluarkan adalah kebijakan nasional,” ujar Rini saat ditemui di DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa Kementerian PANRB telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk mendorong instansi pemerintah agar mengoptimalkan penggunaan data yang ada di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami sudah banyak mengeluarkan Kepmen untuk membantu setiap instansi dalam menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan kondisi masing-masing,” tambahnya.
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB, Aba Subagja, juga memberikan penjelasan bahwa pemangkasan pegawai honorer lebih banyak bergantung pada kapasitas anggaran yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya merupakan kewenangan daerah.
“Pemangkasan ini tergantung pada kemampuan anggaran di daerah. Itu adalah kewenangan masing-masing daerah, dan kami di pusat tidak bisa melakukan intervensi,” jelas Aba.
Meskipun demikian, Aba menekankan bahwa kesejahteraan pegawai honorer tetap menjadi tanggung jawab daerah, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing pemerintahan daerah