More

    Menteri Natalius Pigai Pertimbangkan Sanksi untuk Perusahaan yang Abaikan HAM

    WARTA, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, membuka peluang penerapan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi prinsip-prinsip HAM dalam operasionalnya. Kebijakan ini direncanakan setelah audit yang akan dilakukan pada 2026 mendatang.

    “Pada tahun 2026, kami akan melaksanakan audit dan mungkin mulai menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi standar HAM. Saat ini, belum memungkinkan untuk memberikan sanksi,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta.

    ADVERTISEMENT

    Peraturan Presiden untuk Mengatur Implementasi HAM di Perusahaan

    Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara rinci penerapan prinsip HAM di sektor korporasi. Aturan ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan bisnis mereka sesuai standar HAM yang telah ditetapkan.

    Kesempatan Pelaporan Kondisi Pemenuhan HAM

    Sebelum sanksi diterapkan, Kementerian HAM memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melaporkan kondisi pemenuhan HAM di tempat kerja. Pemerintah akan menyediakan situs daring sebagai sarana pelaporan, yang mencakup aspek-aspek seperti pemberdayaan disabilitas sesuai peraturan yang berlaku.

    “Misalnya, sesuai dengan undang-undang tentang disabilitas, satu dari 100 karyawan harus disabilitas. Perusahaan bisa melaporkan ke Kementerian HAM, misalnya, ‘Kami mempekerjakan satu orang disabilitas karena karyawan kami berjumlah 100 orang,’” jelas Pigai.

    Namun, Menteri Pigai menegaskan bahwa pelaporan ini hanya menjadi dasar awal. Pemerintah akan memulai verifikasi laporan tersebut mulai tahun depan untuk memastikan kebenarannya.

    Langkah Progresif untuk Bisnis Berbasis HAM

    Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan praktik bisnis yang menghormati HAM, termasuk pemberdayaan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Dengan audit yang direncanakan dan penerapan sanksi, perusahaan diharapkan semakin memperhatikan hak asasi manusia dalam operasional mereka.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Gubernur Kaltara Soroti Sulitnya Dapat Tiket Pesawat dari Tarakan

    Langkah progresif ini dinilai akan berdampak positif tidak hanya pada pemenuhan HAM tetapi juga pada reputasi perusahaan dalam menjalankan bisnis yang beretika dan berkelanjutan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU