WARTA, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pelaku korupsi atau koruptor akan menghadapi penderitaan yang lebih berat di akhirat dibandingkan dengan pelaku pencurian biasa. Menurutnya, “nerakanya lebih jahanam” bagi koruptor, karena kejahatan yang mereka lakukan sangat merugikan masyarakat luas.
Pernyataan ini disampaikan Nasaruddin dalam acara “Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan” di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).
Nasaruddin mengungkapkan pentingnya untuk terus mengkampanyekan bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat besar, dan hal ini bisa disuarakan melalui rumah ibadah. “Perlu ada upaya untuk memperkenalkan kembali pesan bahwa orang yang korupsi itu sebenarnya melakukan kejahatan besar terhadap kemanusiaan. Ini perlu digaungkan di rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, atau tempat ibadah lainnya,” katanya.
Dia mencontohkan pencurian sepeda motor yang hanya merugikan satu individu, sedangkan korupsi, seperti penyalahgunaan pajak, bisa mempengaruhi kehidupan jutaan orang. “Tobat bagi orang yang mencuri itu mudah, seperti yang diajarkan oleh Imam Ghazali, salah satunya dengan mengembalikan barang yang dicuri. Tapi kalau uang pajak rakyat yang terambil, itu jumlahnya sangat besar dan tidak bisa dikembalikan satu per satu. Ini dampaknya sangat besar,” lanjut Nasaruddin.
Karena dampaknya yang luar biasa terhadap masyarakat, Nasaruddin menegaskan bahwa sanksi bagi koruptor bisa lebih berat daripada hukuman bagi pencuri biasa.
Pandangan tentang Hukuman Mati untuk Koruptor
Nasaruddin juga mengomentari mengenai wacana hukuman mati bagi koruptor, yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, meskipun hukuman mati dapat diterapkan dalam situasi tertentu, seperti pada waktu negara dalam keadaan bahaya atau krisis ekonomi, hal tersebut belum pernah diterapkan.
Lebih lanjut, Nasaruddin menyampaikan bahwa dalam perspektif Islam, ‘mati’ tidak hanya bermakna hilangnya nyawa, tetapi juga bisa berarti hilangnya harga diri, kesempatan hidup, karier, dan martabat seseorang. “Apa sih yang dimaksud dengan hukuman mati? Dalam bahasa Arab, mati itu bisa berarti menghilangkan nyawa, tetapi bisa juga mematikan harga diri, karier, kesempatan bekerja, dan martabat seseorang,” jelasnya.
Menurut Nasaruddin, meskipun koruptor tidak menerima hukuman mati secara fisik, mereka sebenarnya bisa mengalami ‘kematian’ sosial yang lebih berat. “Orang yang sudah menjalani hukuman dengan seluruh pemberitaan itu mungkin lebih merasa ‘mati’ daripada benar-benar mati. Karena ketika mati, seseorang tidak merasa malu lagi, tetapi jika ditayangkan berkali-kali seperti itu, bisa jadi lebih berat daripada mati,” ungkapnya.
Dia menekankan bahwa hukuman sosial yang dijalani koruptor—dengan segala pemberitaan dan publikasi yang mengikutinya—dapat mematikan hampir segala aspek kehidupan mereka.