WARTA, TANJUNG SELOR – Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran kini mencapai lebih dari 17 juta orang. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan 2023 yang tercatat 16,6 juta jiwa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa penunggak iuran tersebut merupakan bagian dari lebih dari 50 juta orang yang status kepesertaannya sudah tidak aktif dari total 278,09 juta peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
“Jumlah yang tidak aktif ini lebih dari 50 juta, tapi tidak semuanya menunggak. Yang benar-benar menunggak iuran sekitar 17 juta orang,” jelas Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Mayoritas Penunggak Iuran Adalah Peserta PBPU
Sebagian besar penunggak iuran berasal dari peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yaitu mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak menerima gaji tetap dari perusahaan, dengan jumlah mencapai 14,8 juta jiwa.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencatat adanya sekitar 18,6 juta jiwa yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), namun kini tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ghufron menjelaskan, keputusan untuk menonaktifkan status PBI ini berada di tangan Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan.
“PBI JK yang dinonaktifkan sesuai SK Mensos itu ada 18,6 juta jiwa. Kami tidak menentukan apakah seseorang miskin atau tidak, karena itu menjadi kewenangan pemerintah,” ujar Ghufron.
Upaya BPJS untuk Memberikan Pemberitahuan kepada Peserta
Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan telah berupaya memberikan pemberitahuan kepada peserta yang tidak aktif melalui berbagai saluran informasi, salah satunya dengan mengirimkan pesan lewat aplikasi WhatsApp. Lebih dari 48 juta peserta telah diberitahu tentang status mereka.
“Untuk PBPU yang nonaktif, sudah kami informasikan langsung melalui WhatsApp. Kami juga menyampaikan informasi ini ke pemerintah daerah, khususnya yang terhambat anggarannya,” jelas Ghufron.
Peserta PPU Juga Terkena Dampak
Selain PBPU, BPJS Kesehatan juga mencatat ada sekitar 10 juta peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang statusnya nonaktif, baik karena berhenti bekerja maupun perubahan status tanggungan anak yang sudah melewati usia.
Ghufron menjelaskan, meskipun status kepesertaan tidak aktif, peserta masih bisa mengaktifkan kembali status mereka jika menghubungi BPJS Kesehatan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Nonaktif tidak berarti mereka tidak bisa mengakses layanan, asalkan menghubungi BPJS dan mendapat konfirmasi dari pemerintah daerah, maka status mereka bisa aktif kembali,” tegas Ghufron.