More

    Kriteria Tambahan Pelamar PPPK Tahap II Tahun 2024 Resmi Ditetapkan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme dan persyaratan baru.

    Pendaftaran untuk tahap ini akan ditutup pada hari ini, Rabu (15/1/2025). Kriteria tambahan ini secara khusus ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan yang melamar pada instansi tempat mereka bekerja, sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang saat ini diduduki.

    Kriteria Baru untuk Pelamar PPPK Tahap II

    Berikut adalah ketentuan baru yang berlaku:

    ADVERTISEMENT
    1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
    2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS sebelumnya.
    3. Pelamar yang belum pernah melamar seleksi pengadaan ASN.
    4. Pelamar yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap I.
    5. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan jabatan pada PPPK Tahap I, atau tidak tersedia formasi jabatan yang sesuai, dapat melamar pada jabatan berikut:
      • Pengelola Umum Operasional
      • Operator Layanan Operasional
      • Pengelola Layanan Operasional
      • Penata Layanan Operasional

    Ketentuan Optimalisasi Formasi Setelah Tahap II

    Apabila kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Tahap II selesai, posisi dapat diisi berdasarkan urutan kelulusan dengan prioritas sebagai berikut:

    1. Pelamar prioritas.
    2. Eks-Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II).
    3. Pegawai terdaftar dalam database BKN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
    4. Pegawai aktif bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.
    5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan.

    Aturan Khusus PPPK Paruh Waktu

    Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN juga memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025. Persyaratannya adalah:

    1. Sudah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
    2. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II, tetapi tidak mengisi lowongan yang tersedia.
    Baca Juga:  Irwan Adnan Tak Khawatir Diganti dari Jabatan Pj Sekda Makassar

    PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja perjanjian selama satu tahun, yang dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh.

    Dengan aturan ini, diharapkan proses seleksi PPPK menjadi lebih inklusif, memberikan peluang lebih luas bagi pegawai non-ASN untuk berkontribusi sebagai aparatur negara.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img