More

    Kriteria Baru Seleksi PPPK 2024 di Nunukan: Peluang Besar bagi Pegawai Non-ASN

    WARTA, NUNUKAN – Peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin terbuka luas bagi pegawai non-ASN, khususnya di Kabupaten Nunukan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan ketentuan tambahan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan lebih besar bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sura’i, menyampaikan bahwa aturan ini menjadi angin segar bagi mereka yang sebelumnya terkendala dalam seleksi administrasi maupun yang belum sempat mendaftar.

    ADVERTISEMENT

    “Aturan ini memberikan kesempatan bagi pelamar yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap pertama, atau yang belum melamar sama sekali. Kini mereka dapat mengikuti seleksi tahap kedua,” ujar H. Sura’i.

    Kriteria Pelamar yang Berpeluang di Tahap II

    Keputusan ini mengatur beberapa kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi tahap kedua:

    1. Pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Peserta yang gagal pada seleksi administrasi tahap pertama.
    2. Pelamar Memenuhi Syarat (MS): Mereka yang lolos administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pada tahap pertama.
    3. Pelamar Baru: Mereka yang belum pernah melamar seleksi ASN sebelumnya.
    4. Pelamar dengan Kualifikasi Tidak Sesuai Formasi: Mereka dapat melamar ke empat jenis jabatan yang tersedia, yakni:
      • Pengelola Umum Operasional
      • Operator Layanan Operasional
      • Pengelola Layanan Operasional
      • Penata Layanan Operasional

    “Ini adalah peluang besar bagi pegawai dengan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya tidak sesuai dengan formasi jabatan awal,” tambah H. Sura’i.

    Prioritas untuk Mengisi Formasi Kosong

    Dalam kebijakan ini, pengisian formasi kosong setelah tahap kedua akan diprioritaskan kepada:

    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
    • Pegawai non-ASN aktif di instansi pemerintah dan terdaftar di database BKN
    • Pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
    Baca Juga:  2025, UMK Nunukan Naik Rp222 Ribu

    Selain itu, pegawai non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi CPNS atau PPPK tahap sebelumnya juga memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025.

    ADVERTISEMENT

    Harapan Kebijakan Baru

    Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap semakin banyak pegawai non-ASN di Nunukan dan seluruh Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini untuk menjadi PPPK, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat.

    “Kami berharap kebijakan ini memberikan dampak positif bagi para pegawai non-ASN, terutama di daerah-daerah seperti Nunukan, yang selama ini memiliki keterbatasan peluang dalam seleksi ASN,” pungkas H. Sura’i.

    Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria, inilah saatnya memanfaatkan peluang besar untuk meraih masa depan yang lebih baik!

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU