More

    Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo, Ketua PWI Bulungan : Sebuah Serangan terhadap Kebebasan Pers

    WARTA, TANJUNG SELOR — Kantor Media Tempo menerima kiriman yang mengejutkan berupa kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus dan lapisan styrofoam pada Rabu, 19 Maret 2025. Kiriman tersebut diduga ditujukan kepada salah satu wartawan Tempo, Fransisca Christy Rosana, atau yang akrab disapa Cica.

    Setri Yasra, Pimpinan Redaksi Tempo, menilai tindakan ini sebagai upaya teror yang menyasar produk jurnalis media tersebut. Ia menganggap ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

    ADVERTISEMENT

    Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan, Fathu Rizqil Mufid, dengan tegas mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, apapun motifnya, kiriman tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

    “Pers memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tindakan teror yang terjadi di Kantor Tempo adalah sebuah pelanggaran terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Fathu Rizqil Mufid pada Sabtu (22/3/2025).

    Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak asasi setiap warga negara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, berperan penting dalam menjaga eksistensi demokrasi.

    “Prinsip kemerdekaan pers memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengetahui, mengkritik, dan mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Tentunya, informasi yang disampaikan harus akurat dan benar, agar dapat mewujudkan supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan,” lanjutnya.

    PWI Bulungan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Tempo, termasuk kecaman yang disampaikan oleh Dewan Pers terkait kejadian tersebut.

    ADVERTISEMENT

    “Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan terkait peristiwa ini. Siapapun yang mencoba mengintimidasi atau membungkam kebebasan pers harus bertanggung jawab,” tegas Fathu Rizqil Mufid.

    Baca Juga:  Pemerintah Hentikan Sementara Bansos Beras, Alihkan Rp16,6 T Serap Gabah Petani

    Fathu juga menegaskan bahwa teror, dalam bentuk apapun, adalah tindakan pengecut yang bertujuan untuk menakut-nakuti. Ia menambahkan, jika ada ketidakpuasan terhadap produk berita, ada prosedur yang dapat ditempuh, baik melalui jalur aduan sesuai dengan kode etik jurnalistik maupun melalui jalur hukum.

    “Jika ada yang tidak setuju dengan sebuah pemberitaan, masih ada jalur yang benar untuk menyelesaikan masalah, seperti melalui Dewan Pers atau jalur hukum. Tindakan teror seperti ini justru memperlihatkan sikap yang melanggar hukum,” jelasnya.

    ADVERTISEMENT

    PWI Bulungan berharap kejadian ini segera mendapatkan titik terang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap situasi.

    “Indonesia adalah negara hukum. Semua pihak harus diperlakukan setara di mata hukum. Tindakan yang melawan hukum, khususnya yang mengekang kebebasan pers, harus ditegakkan,” pungkasnya.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU