WARTA, TANJUNG SELOR – Wacana kenaikan tarif air bersih yang akan diterapkan oleh Perumda Danum Benuanta menuai perhatian publik dalam diskusi terbuka yang digelar di Kedai Seruyuk, Jalan Lembasung, Sabtu malam (24 Mei 2025). Kegiatan ini digagas oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Direktur Utama Perumda Danum Benuanta Eldiansyah, Komisioner Kaltara Bidang Advokasi dan Edukasi, serta kalangan akademisi.
Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto, turut hadir dan menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi bagian penting dari proses transparansi sebelum penerapan tarif baru yang dijadwalkan berlaku mulai Juni 2025.
“Kami hadir untuk menyerap aspirasi dan memberikan masukan dalam forum publik seperti ini. Ini bagian dari komitmen DPRD dalam mendampingi proses penyesuaian tarif secara akuntabel,” ujarnya, Minggu (25 Mei 2025).
Tarif Baru Berdasarkan Regulasi
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025, yang mengatur perubahan biaya air bersih untuk sejumlah kategori pelanggan. Untuk kategori sosial seperti rumah ibadah dan panti asuhan, tarif naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.500 per meter kubik. Sementara itu, pelanggan rumah tangga kategori 1 (luas bangunan hingga 30 meter persegi) akan dikenakan tarif baru sebesar Rp4.000 per meter kubik dari sebelumnya Rp2.000. Kategori 2 (31–36 meter persegi) mengalami kenaikan dari Rp3.500 menjadi Rp7.000.
Riyanto menyampaikan bahwa DPRD Bulungan pada prinsipnya menyetujui kebijakan tersebut, namun menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan sebagai konsekuensinya.
“Kami mendukung sepanjang Perumda mampu memperbaiki sistem distribusi, menjangkau wilayah yang belum terlayani, dan mengatasi masalah teknis seperti gangguan aliran air,” tegasnya.
Menurutnya, rencana penyesuaian tarif sebenarnya telah lama dirancang, bahkan sejak tahun 2008, namun implementasinya baru dapat dilakukan pada 2025 ini. Riyanto menyebut momentum ini sebagai langkah awal menuju sistem penyediaan air bersih yang lebih efisien dan berkelanjutan.
“Penyesuaian tarif ini penting untuk menopang pembiayaan operasional, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan pegawai,” tambahnya.
Penjelasan dari Pihak Perumda
Direktur Utama Perumda Danum Benuanta, Eldiansyah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merujuk pada ketentuan dari pemerintah pusat, yakni Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, serta ditopang oleh Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tahun 2024. Penyesuaian tarif seharusnya sudah dilakukan paling lambat tahun 2022, namun baru tahun ini bisa dijalankan karena sejumlah kendala teknis dan administratif.
“Regulasi yang ada memberikan mandat kepada kami untuk melakukan penyesuaian tarif secara bertahap dan terukur,” ujarnya.
Eldiansyah juga menjelaskan bahwa secara keuangan, perusahaan menghadapi tekanan akibat ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Dengan tarif rata-rata Rp2.500 per meter kubik, pendapatan tahunan hanya sekitar Rp27 miliar, sementara beban operasional mencapai Rp30 miliar.
“Defisit ini menjadi tantangan utama. Kami perlu membangun kemandirian perusahaan agar dapat bersaing dan memberikan layanan maksimal kepada pelanggan,” jelasnya.
Ia optimistis, dengan tarif baru, Perumda Danum Benuanta bisa meningkatkan mutu layanan sekaligus memberi kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulungan.