NUNUKAN – Polres Nunukan tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal koperasi di Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan, dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp 12.949.286.135,30.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Hingga kini, polisi fokus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait. “Untuk saat ini, belum ada tersangka. Jika bukti sudah cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka akan ditetapkan,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Penyertaan Modal Koperasi 2001–2005
Kasus ini bermula dari penyertaan modal koperasi di Pemda Nunukan pada periode 2001 hingga 2005. Polisi kini menyelidiki aliran dana dan perputaran modal yang diduga menimbulkan kerugian negara.
AKBP Bonifasius menegaskan, potensi keterlibatan lebih dari satu tersangka sangat mungkin terjadi. “Ini adalah satu kasus besar, dan kami terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” tambahnya.
Proses Pemeriksaan Berlanjut
Sejauh ini, sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan kedua akan segera dilakukan untuk memperjelas bukti-bukti yang ada. Langkah ini menjadi kunci sebelum keputusan untuk menetapkan tersangka diambil.
“Setelah semua bukti dan keterangan terkumpul, baru akan ada keputusan final terkait siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tutup Bonifasius.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya angka kerugian negara yang terungkap. Polres Nunukan memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh demi memberikan keadilan.