More

    Keputusan MenPANRB: PPPK Paruh Waktu Hanya Punya Masa Kontrak Satu Tahun, Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu Jika…

    WARTA, JAKARTA – Keputusan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) memberikan pencerahan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja awal selama satu tahun dengan evaluasi kinerja secara berkala setiap tiga bulan dan tahunan.

    Keputusan untuk memperpanjang kontrak kerja akan didasarkan pada hasil penilaian kinerja pegawai melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun, masa kerja ini bersifat bersyarat dan dapat dihentikan jika pegawai tidak memenuhi kriteria kinerja atau melanggar aturan yang berlaku.

    ADVERTISEMENT

    Meski ada kabar baik terkait pengangkatan PPPK paruh waktu, regulasi ini tetap membawa tantangan. Jika pegawai tidak dapat mempertahankan kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan atau melanggar disiplin, mereka dapat diberhentikan secara permanen.

    Bagi tenaga honorer yang saat ini telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sangat penting untuk memahami regulasi ini dan mematuhi semua ketentuan agar dapat melanjutkan kontrak kerja atau bahkan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu. Peluang ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK pada tahun 2024.

    Regulasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer dalam memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dengan adanya keputusan ini, peluang untuk memperoleh status PPPK penuh waktu semakin terbuka, asalkan tenaga honorer dapat menunjukkan upaya maksimal dan hasil kerja yang baik.

    Bagi tenaga honorer, keputusan MenPANRB ini bukan hanya kabar baik, tetapi juga langkah awal menuju perubahan status yang lebih baik di masa depan.

    Baca Juga:  Nasib Tenaga Honorer di Bawah 2 Tahun: Sulit Jadi ASN? Ini Penjelasan MenPANRB

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU