More

Kendaraan VIP Boleh Masuk Dermaga Pelabuhan Tengkayu I , Begini Penjelasan Dishub Kaltara 

WARTA, TANJUNG SELOR — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, mengeluarkan surat edaran No. 500.11.1/0507/DISHUB/GUB mengenai sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan. 

Langkah ini dilakukan sebaagai upaya Pemprov Kaltara, dalam ketertiban, keselamatan, dan keamanan pelayaran. Utamanya untuk wilayag Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan. 

ADVERTISEMENT

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Andi Nasuha, menjelaskan sterilisasi dimulai pada 17 Februari. Kendaraan baik yang mengantar dan menjemput penumpang, kata dia, tak boleh lagi ada di area dermaga. 

Andi Nasuha menjelaskan, Sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, dan keamanan pelayaran di wilayah Kaltara. 

“Dalam pelaksanaannya, para pengantar dan penjemput akan diarahkan untuk masuk ke area drop zone yang telah disediakan,” jelasnya.

Sementara itu, penumpang akan diberi kemudahan untuk berjalan kaki menuju dermaga melalui selasar yang telah dibangun.

Sebagai bagian dari upaya ini, Dishub Kaltara juga menyiapkan bus penumpang yang akan melayani rute dari drop zone menuju dermaga, serta dari terminal ke dermaga. 

ADVERTISEMENT

Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan, yakni angkutan barang serta angkutan. Ataupun mereka yang dalam keadaan darurat. Termasuk kendaraan petugas dengan tanda khusus juga dibolehkan. 

Andi Nasuha juga menjelaskan, jika penumpang VIP juga dibolehkan untuk masuk di dermaga. Namun ada aturan atau kriteria tertentu.

“Misalnya ada pimpinan lembaga yang ingin masuk ke area dermaga, harus ada pemberitahuan sebelumnya. Tidak boleh tiba-tiba masuk. Tetapi ini khusus untuk pimpinan instansi, “ tambahnya. (*) 

Baca Juga:  Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan, Cek Sekarang!

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU