More

    Kemenhub : 19 Laporan Pilot Terkait Gangguan Balon Udara

    WARTA, JAKARTA – Momen Lebaran di Indonesia sering kali dirayakan dengan berbagai tradisi, salah satunya adalah festival balon udara yang digelar di beberapa wilayah seperti Wonosobo. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan bahwa penerbangan balon udara yang tidak terkontrol dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

    Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh AirNav Indonesia, hingga 3 April 2025, tercatat sudah ada 19 laporan pilot yang mengalami gangguan akibat balon udara. Kemenhub memperingatkan bahwa jumlah laporan ini bisa meningkat, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan.

    ADVERTISEMENT

    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dan mematuhi aturan terkait penerbangan balon udara. Tanpa pengetahuan yang cukup, penggunaan balon udara bisa membahayakan keselamatan penerbangan. “Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” ujar Lukman.

    Selain mengganggu penerbangan, balon udara yang terlepas secara bebas juga dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat. “Balon udara bisa jatuh di rumah warga, atau bahkan lebih fatal, dapat menyebabkan pemadaman listrik apabila jatuh mengenai jaringan listrik,” tambah Lukman.

    Sebagai langkah antisipasi, Kemenhub terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat guna mencegah terjadinya penerbangan balon udara yang tidak terkendali. Mereka juga bekerja sama dengan BMKG untuk memprediksi arah angin dan memantau pergerakan balon udara liar. Selain itu, informasi dari AirNav Indonesia menjadi pedoman bagi para pilot.

    Kemenhub juga mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018, yang mengatur tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa balon udara harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk pelaporan, batasan area, waktu penggunaan, serta larangan penggunaan bahan yang mudah terbakar seperti petasan.

    Baca Juga:  Bahlil Berencana Tertibkan Distribusi Solar Subsidi Usai Langkah Tertibkan LPG 3 Kg

    Lukman menambahkan bahwa pelaksanaan penerbangan balon udara yang sesuai dengan peraturan ini telah menunjukkan hasil positif terhadap keselamatan penerbangan. Laporan gangguan dari pilot yang masuk ke AirNav Indonesia menunjukkan penurunan signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, tercatat 68 laporan, tahun 2024 sebanyak 56 laporan, dan hingga 3 April 2025, hanya tercatat 19 laporan.

    ADVERTISEMENT

    Mengenai potensi hukuman, Kemenhub mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, siapa pun yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000.

    Dengan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, diharapkan dapat menurunkan angka penerbangan balon udara liar yang tidak terkendali, sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU